MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Penanganan kasus korupsi proyek Taman Paseban terus berlanjut. Setelah Kejari Bangkalan menahan Panca Setiadi (Kabid pertamanan BLH), H.Humaidi (pelaksana proyek) dan Karsono (pemborong), kali ini Kejari menetapkan Djugo Hariadji, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka.
Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah BLH Bangkalan itu diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Kejari, Senin (23/1/2017). Usai diperiksa, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa Hukum Djugo Hariadji, Arif Sulaiman menilai banyak kejanggalan yang ditemukan terhadap penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah sebelum ditetapkan menjadi tersangka tidak ada pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu. “Ini ada apa kok langsung ditetapkan tersangka. Tanpa dimintai keterangan dulu sebegai saksi,” ujarnya dihadapan awak media.
Pengacara Arif juga menyebut SK Bupati Bangkalan Makmun ibnu Fuad yang menugaskan Djugo Hariadji sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) terkesan di paksakan. Dia beralasan, kliennya tidak pernah mempunyai sertifikasi keahlian KPA. “Seharusnya kan ada sertifikasi keahlian tentang KPA di Bangkalan. Karena itu, tadi klien kami (Hariajdi, red.)Â tidak menandatangani surat perintah penahanan,” tambah Arif.
Baca Terkait:Dinilai Ngerti Proyek Taman Paseban, Bupati Momon Diperiksa Kejari, Tersangka Taman Paseban Ditahan, Tersangka DKP Tidak. Aktivis Tanya Kenapa?
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto mengaku penetapan tersangka terhadap Djugo Hariadji sudah sesuai. Dia berdalih berdasar Pasal 184 KUHAP, ada dua alat bukti yang bisa menjerat seseorang menjadi tersangka. “Kita sudah punya dua alat bukti itu untuk Hariadji. Tapi belum bisa di ungkapkan sekarang,” terangnya.
Jaksa Hendra menambahkan, tersangka sebagai KPA proyek taman Paseban Bangkalan juga ikut menandatangani kontrak pembangunan proyek taman paseban. Karena itu, ia ditahan terhitung 20 hari mulai hari ini (23/01) sampai dengan tanggal 11 Februari. “Ini panggilan kedua dan dia datang langsung kita tahan untuk dibawa ke lapas. Namun untuk selanjutnya kita belum tahu,” tambahnya.
Menurutnya, tersangka akan digugat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. Atau dengan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal hanya 1 tahun. “Yang pasal 2 itu primier mas. Dan yang pasal 3 itu subsider,” sambungnya.
Agus, Mata Bangkalan