Berita Utama

KPK Ingin Sistem Hibah Bisa Diakses Publik, Rp12,4 T Dana Hibah Jatim Ada Potongan

KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

matamaduranews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong reformasi total sistem hibah daerah. KPK ingin sistem informasi hibah bisa diakses publik secara real-time demi transparansi dan pencegahan korupsi.

“Digitalisasi sistem informasi hibah sangat diperlukan. Sistem itu harus bisa diakses publik secara langsung agar pengawasan berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2025), seperti dikutip banyak media.

Keinginan KPK itu tak hanya berlaku di Pemprov Jawa Timur. KPK akan menggandeng pemerintah pusat dan sejumlah lembaga untuk menyusun regulasi nasional terkait dana hibah, termasuk soal porsi alokasi APBD dan kriteria penerima hibah.

“Untuk mencegah manipulasi organisasi, KPK mendorong data tunggal nasional berbasis NIK, platform hibah digital terintegrasi, dan verifikasi lintas instansi,” jelas Budi.

Hibah Pemprov Jatim Rp12,4 Triliun, KPK Temukan Potongan Hingga 30 Persen

Salah satu sorotan KPK adalah besarnya dana hibah Pemprov Jawa Timur periode 2023–2025, yang mencapai Rp12,47 triliun. Dana itu tersebar ke lebih dari 20.000 lembaga.

Tapi ada temuan mencengangkan. KPK mencium adanya pemotongan hingga 30 persen dari dana hibah yang dilakukan oleh koordinator lapangan.

“20 persen digunakan sebagai ‘ijon’ untuk anggota DPRD, dan 10 persen masuk kantong pribadi,” beber Budi.

Dana itu dialokasikan untuk sektor strategis, di antaranya:

Organisasi Kemasyarakatan: Rp7,18 triliun

Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Rp3,44 triliun

Dana ke Pemerintah Pusat: Rp1,60 triliun

Partai Politik: Rp263,8 miliar

Rekening Ganda dan Pokmas Fiktif

KPK juga menemukan 757 rekening hibah bermasalah, dengan identitas yang mirip: nama, tanda tangan, hingga NIK. Verifikasi penerima hibah dinilai tidak profesional.

“Masih banyak ditemukan kelompok masyarakat (pokmas) fiktif dan duplikasi penerima,” ungkap Budi.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya pengawasan. KPK mencatat ada 133 lembaga penerima hibah yang menyimpang, dengan total kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Dari angka itu, Rp1,3 miliar belum dikembalikan ke kas negara.

Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan juga sering tak sesuai dengan proposal. Ada indikasi pengkondisian proyek oleh pihak luar.

Bank Jatim Disorot, Prosedur Pencairan Dianggap Lemah

Budi juga menyoroti Bank Jatim sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Menurutnya, proses pencairan hibah di bank pelat merah itu masih seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan memadai.

“Bank Jatim belum punya SOP yang ketat dalam mencairkan hibah. Ini sangat rawan disalahgunakan,” tegas Budi.

KPK menyebut temuan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan sekaligus penindakan, mengingat saat ini lembaga antirasuah juga sedang menangani kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jatim.

Rekomendasi KPK untuk Pemprov Jatim

Sebagai langkah perbaikan, KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim, antara lain:

Penajaman tujuan pemberian hibah agar sesuai prioritas pembangunan daerah

Kriteria penerima yang lebih selektif dan berbasis indikator

Proses verifikasi yang transparan

Pembangunan database terintegrasi antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat

“Reformasi tata kelola hibah di Jawa Timur diharapkan menjadi model nasional dalam pencegahan korupsi dan perbaikan sistem pengelolaan hibah di daerah,” pungkas Budi. (ham)

Exit mobile version