
foto/ viva.id
MataMaduraNews.com–JAKARTA-KPK akhirnya menetapakan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, Jatim.
Salah satu tersangka OTT itu, ada nama Bupati Pamekasan Achmad Syafii. Selain Bupati Pamekasan, tersangka lain adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi.
Kasus di Pemekasan, kata Laode Syarif, agak unik karena nilai proyek lebih kecil dari uang suap yang diberikan. Para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.
“Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa,” kata Laode Syarif.
Laode Syarif mengatakan, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rudi Indra Prasetya yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK membawa 10 orang hasil OTT di Kabupaten Pamekasan, ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, di Surabaya, Rabu siang.