Berita UtamaPolitik

KPU Bangkalan Terima Syarat Paslon 7,5 % di Pilkada 2024

KPU Bangkalan
KPU Bangkalan saat sosialisasi syarat pendaftaran Paslon di Pilkada 2024 menindaklanjuti putusan MK

matamaduranews.com– BANGKALAN-KPU Bangkalan menetapkan syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah dengan suara sah minimal 7,5 persen dari suara partai atau gabungan partai hasil Pileg 2024.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1692/PL.02.2-SD/2024, yang menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan Kepala Daerah.

Ketua Divisi Teknis, KPU Kabupaten Bangkalan Baharuddin menyampaikan, sebelumnya surat ambang batas pencalonan kepala daerah 20 persen jumlah kursi, namun karena ada putusan MK maka ada perubahan yang menyesuaikan suara sah dan menyesuaikan di setiap daerah.

“Suara sah di Bangkalan 814,366, maka menggunakan ambang batas minimum 7,5 Persen,”.jelas dia Minggu (25-08-2024).

Pria yang kerab disapa Bahir itu menambahkan, adapun batasan usia Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan minimal berusia 25 tahun.

“Berdasarkan surat edaran dari KPU RI dan mengikuti putusan MK maka batas usia dihitung sejak Paslon mendaftar,” Pungkas dia (SAE)

Exit mobile version