matamaduranews.com–SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menegaskan pasien isolasi Covid-19 tetap bisa memilih pada Pilkada 2020 ini.
Hal ini sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas, Rafiqi pada sosialisasi Pilbup Sumenep, Ahad (29/11/2020) lalu.
“Pasien isolasi (Covid-19) tetap bisa menyalurkan hak suaranya di TPS pada tanggal 9 Desember nanti,” katanya.
Ada dua cara untuk menyalurkan hak suara bagi pasien isolasi Covid-19 di Pilbup Sumenep 2020. Masing-masing berlaku untuk pasien isolasi mandiri di rumah dan bagi pasien isolasi di rumah sakit.
“Pasien isolasi di rumah akan dijemput oleh petugas dengan APD lengkap,” jelas Rafiqi.
Adapun bagi pasien dan keluarga isolasi di rumah sakit bisa memilih di TPS terdekat dengan Form A5 (pindah memilih ke TPS lain) 3 hari sebelum hari pencoblosan.
“Misalnya pasien yang isolasi di RSUD, bisa milih di TPS terdekat di Kolor. Tapi sebelumnya minta Form A5 dulu ke TPS-nya untuk disetor ke TPS yang dituju,” ujar Rafiqi.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas itu mengungkapkan, di Pilkada 2020 ini KPU punya satu PR besar meyakinkan masyarakat agar berbondong-bondong ke TPS.
Pasalnya, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep kali ini berlangsung di tengah bencana non alam pandemi Covid-19.
Untuk itu, berbagai upaya guna memastikan keamanan warga dari penularan Covid-19 sudah dilakukan mulai dari saat ini hingga pada hari pencoblosan nanti.
“Di setiap TPS ada bilik khusus bagi warga dengan hasil tes suhu tubuh di atas 37,3 di hari H Pilbup Sumenep,” tutur Rafiqi.
Bilik tersebut juga berlaku bagi pasien dan keluarga isolasi yang akan menyalurkan suaranya di tanggal 9 Desember nanti.
“Seluruh petugas penyelenggara di setiap TPS nantinya akan memakai berbagai alat kesehatan (alkes) guna pencegahan Covid-19. Alkes sudah didistribusikan ke desa-desa atau KPPS,” pungkas Rafiqi.
Rafiqi, Mata Madura