Politik

KPU Sumenep Usulkan 47 Caleg, Bukan 50 Caleg Untuk Dilantik. Kenapa?

47 Caleg Sumenep
Komisioner KPU Sumenep saat menyerahkan 47 berkas Caleg Terpilih ke Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim untuk diserahkan ke Gubernur Jatim agar dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024. (foto for mata madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumenep hanya menyerahkan 47 berkas pelantikan anggota DPRD  Sumenep periode 2019-2024. Bukan 50 berkas usulan.

47 berkas usulan itu disampaikan ke Gubernur Jawa Timur melalui Pemkab Sumenep. Berkas usulan itu diterima  Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim di Kantor Pemkab, Selasa (30/7/2019).

Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, berkas tiga caleg terpilih masih belum lengkap persyaratan sebagaimana amanat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih dalam pemilu, Pasal 37 ayat 1, 2 dan 3.

“Dalam ayat 2 disebutkan, calon anggota DPRD wajib menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon terpilih. Kemudian di ayat 3 berbunyi, dalam hal calon terpilih anggota DPRD tidak menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka KPU Kabupaten tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada gubernur,” terang Warits usai menemui Bupati Sumenep.

Warits mengatakan, tidak diusulkan ketiga caleg terpilih itu bukan berarti dibatalkan. Bisa jadi hanya tertunda saja pelantikan.

“Karena tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu sifatnya wajib bagi caleh yang sudah ditetapkan,” dalihnya.

Menurut Warits, tiga caleg itu berasal dari dapil 1,3 dan 5. Aktivis PC NU Sumenep ini, menyebut KPU sejak awal sudah mengingatkan terkait dengan LHKPN itu. Bahkan pasca penetapan, KPU Sumenep mengaku sudah  berkirim surat kepada masing-masing caleg agar melaporkan LHKPN kepada KPK. Namun, katanya, hingga batas waktu yang ditentukan masih ada tiga caleg yang tidak bisa menyerahkan surat tanda terima LHKPN.

“KPU hanya minta bukti surat tanda terimanya,bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” jelasnya.

Warits menjelaskan, jika tiga caleg itu dalam waktu dekat bisa menyerahkan surat tanda terima LHKPN, KPU juga belum bisa langsung bergerak untuk mengajukan surat susulan kepada pemerintah daerah, karena masih harus konsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi.

“Karena batas waktunya sudah lewat maka kita harus konsultasi seperti apa mekanisme hukumnya, jika akan disusulkan,” ungkapnya.

Zualwi, Kontributor Mata Madura

Exit mobile version