BeritaHukum dan Kriminal

Kronologi Kasat Narkoba Ditangkap Diduga Pasok Ribuan Pil Ekstasi di Hiburan Malam

Kasat Narkoba DItangkap
Breaking News Penangkapan Kasat Narkoba (kompastv)

matamaduranews.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa (ENM) di basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

ENM disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan, penangkapan atas AKP Edi Nurdin dilakukan usai memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujar Totok seperti dikutip CNNindonesia, Selasa (16/8).

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram. Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

“Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” kata Totok menambahkan.

Totok menerangkan saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba di  tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyebut, kedua tersangka itu, disebut pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.

Dalam proses mengantarkan barang haram itu, kedua tersangka ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin.

“Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM,” ucap Krisno seperti dikutip kompastv.

Berbekal “nyanyian” JS dan RH itulah, Krisno menuturkan, pihaknya yang mendapatkan informasi keterlibatan AKP Edi Nurdin, langsung menangkap tersangka pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Selain menangkap AKP Edi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.

Rinciannya, sabu-sabu ditempatkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Dengan demikian, total berat barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 101 gram.

“Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto,” kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu-sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta. (*)

Exit mobile version