Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Begilir Desak Polres Bangkalan

×

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Begilir Desak Polres Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Begilir Desak Polres Bangkalan
Sahid, Kuasa Hukum Korban bersama Tim Labfor Polda Jatim saat olah TKP pemerkosaan bergilir oleh 7 pria di tengah Hutan Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, 600 meter dari rumah korban di Desa Bandang Laok, Kokop, Bangkalan, pada hari Sabtu (4/7/2020).(matamadura)

matamaduranews.comBANGKALAN
Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Bergilir 7 Pria, Sahid, SH mengutuk keras tindakan para pelaku pemerkosaan yang  menyebabkan korban depresi hingga meninggal dunia.

Sahid menyebut pelaku bertindak sangat keji dan perlu dihukum dengan pasal berlapis.

“Selaku kuasa hukum korban, saya minta kepada polisi agar segera menangkap 7 pelaku secara detail dan transparan. Dihukum sesuai dengan perbuatannya,” sebut Sahid kepada Mata Madura, Minggu (5/7/2020).

Sahid bersedia menjadi kuasa hukum korban karena pertimbangan kemanusiaan dan pencari keadilan.

Sahid mengaku tetangga korban. Kantor advokat Sahid di Surabaya.

Sebelumnya dia minta surat kuasa kepada orang tua korban, Abdurrohman untuk mengawal secara tuntas yang kasus menimpa buah hatinya hingga berujung maut.

“Saya kira ini suatu entry point. Polisi bisa dipercaya oleh masyarakat. Keluarga korban menunggu pelaku ditangkap. Siapa aktor di balik itu semua,” urai Sahid saat memberikan keterangan pada Mata Madura.

Sahid meminta kepada aparat agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya.

“Ini untuk menimbulkan efek jera.  Pelaku bisa memberikan hukuman seberat-beratnya, jika mengacu pada pasal 285 KUHP maksimal 12 tahun penjara,” urai Sahid.

Sahid meminta agar pihak kepolisian mendalami hubungan pemerkosaan, depresi dan meninggalnya korban.

“Sebelum pemerkosaan korban dihadang oleh celurit. Jadi Korban dirampas handphonenya serta ada ancaman berupa celurit pada korban. Jika benar begitu nantinya UU-nya disertai dengan kekerasan,” tambahnya.

Kata Sahid, kejadian ini sangat memprihatinkan dan tak bisa ditoleransi. Siapapun yang terlibat. Proses hukum harus maksimal bagi pelaku.

Ungkapan keprihatinan juga turut diucapkan oleh Sahid pada keluarga korban saat berkunjung ke rumah duka bersama tim Labfor Polda Jatim saat oleh TKP, Sabtu (4/7/2020). Olah TKP di perbukitan di tengah hutan.

“Turut berduka cita dan berbelasungkawa pada keluarga korban, serta anaknya yang ditinggal. Semoga amal baik diterima disisinya dan korban khusnul khotimah,” jelasnya

Kejanggalan Sahid pada Kepolisian, karena belum tertangkapnya tersangka. Dia memberi waktu dua hari agar segera menangkap pelaku.

Disoal kasusnya sudah bergulir satu minggu. Hal itu, membuat gejolak di masyarakat bawah dan kesedihan mendalam bagi keluarga.

“Meminta dengan tegas, Kapolres menetapkan tersangka. Di masyarakat sudah bergejolak, bertanya-tanya dan keluarga menanti kabar baik,” ucap pengacara kelahiran Desa Bandang Laok, Kokop ini.

“Tindakan pelaku sudah jelas, kok lamban, ada apa? Kata Sahid, jika polisi kekurangan alat bukti dan keterangan saksi, kami siap membantu,” tambahnya.

Karena menurut Sahid, jika sudah cukup dua alat bukti, seharusnya polisi sudah menangkapnya.

Pertama laporan korban. Kedua bukti  visum korban sudah jelas membuktikan ada bekas robekan pada alat vital korban.

“Visum sudah kami berikan kepada polisi. Lantas polisi menunggu apa lagi,” tanya kuasa korban pada pihak kepolisian.

Sahid berharap, kepolisian betul-betul bekerja maksimal. Jangan sampai ada mindset masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

“Kita rubah stigma itu, diharap juga jajaran Unit PPA, Polres Bangkalan dan Kapolsek Kokop bisa saling berkoordinasi agar pelaku segera ditangkap. Teroris saja bisa ditangkap masak begini cukup lamban,” paparnya

Dikatkan, jika polisi tak bergerak cepat pelaku akan berpotensi kabur. Dan dapat menghilangkan barang bukti.

“Jika masih tak ada titik temu kami akan melapor ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Ombudsman,” menutupi perbincangan via telepon dengan Mata Madura.

Seperti diketahui, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengaku  sudah mengetahui 6 identitas dari 7 pelaku.

“Mohon doanya, pada masyarakat, saat ini 6 pelaku masih dalam pengejaran polisi di lapangan. Semoga pelaku segera kami tangkap,” papar Kapolres Rama, Minggu sore (5/7/2020).

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan