
MataMaduraNews.com–SUMENEP-Azam Khan, Candra dan Ibrahim sebagai kuasa hukum pengadu M. Adnan dan Ach. Farid Azziyadi dalam laporan dugaan penyalahgunaan kode etik Rekrutmen Panwascam merasa optimis DKPP bisa memberi keadilan saat mengambil keputusan.
Keyakinan kuasa hukum pengadu disampaikan lewat rilis yang dikirim kepada sejumlah media lokal di Sumenep, pada hari Jumat (19/1/2018). “Keyakinan kami kuasa hukum berdasar, pertama: kronologi pengaturan peserta rekrutmen Panwascam yang akan lolos tiga besar. Itu terjadi jauh sebelum pendaftaran rekrutmen dibuka. Kronologi itu diperkuat dengan testimoni dan pernyataan saksi saat persidangan. Juga pernyataan dari dua komisioner lewat percakapan WhatsApp dan rekaman video. Bukti ini sudah ada di DKPP,” jelas Azam Khan, SH sebagai koordinator kuasa hukum pengadu.
Yang kedua, kata Azam adalah bukti dokumen fakta integritas yang disedikan oleh komisioner kepada peserta test wawancara bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Dan komisioner saat sidang mengakui bahwa fakta integritas dibuat berdasar kebiasaan. Tidak punya cantolan hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, dia bertindak tidak berdasar aturan, tapi main-main,” sebutnya.
Keyakinan yang ketiga, Azam menyebut DKPP di akhir sidang memerintahkan kepada teradu (tiga komisioner Panwaskab Sumenep, red) agar menyerehkan hasil test tulis berupa lembar jawaban semua peserta yang ikut.
“Ini respon luar biasa dari majelis hakim atas dugaan penyalahgunaan kode etik. Kalau tidak ada indikasi pengaturan, untuk apa DKPP minta lembaran jawaban setiap peserta test tulis,” ucapnya saat dihubungi via telpon.
“Dan DKPP juga minta kepada teradu agar menyerahkan dokumen petunjuk teknis (Juknis) sebagai acuan penilaian dan rekrutmen Panwascam,” tulisnya.
Dari Empat point di atas, Azam sangat yakin jalan keadilan untuk ditegakkan oleh DKPP sudah tampak di depan mata. “Saya yakin DKPP melihat bukti bukti dan rangkaian di persidangan menguatkan penyalahgunaan kode etik Panwaskab Sumenep dalam rekrutmen Panwascam,” lanjut salah satu pengacara muslim yang lagi populer di Jakarta.
Soal sanksi, Azam memasrahkan kepada DKPP. “Soal sanksi terserah DKPP. Apakah berupa teguran secara tersurat, penonaktifan sementara dan sanki berupa pemecatan secara permanen,” jelasnya.
Kendati demikian, Azam melihat rangkaian persidangan yang direspon baik oleh majelis hakim dari DKPP, dirinya haqqul yakin sanksi untuk komisioner Panwaskab Sumenep sedang menunggu waktu saja.
Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang perdana soal laporan dugaan penyalahgunaan kodet etik Panwaskab Sumenep dalam Rekrutmen Panwascam. Sidang digelar di Bawaslu Jatim, pada hari Rabu (17/1/2018).
Rusydiyono, Mata Madura