Hukum dan Kriminal

Kurir Narkoba Jaringan Sokobanah Sampang Gagal Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia

×

Kurir Narkoba Jaringan Sokobanah Sampang Gagal Selundupkan 6 Kg Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan Sabu
Press Conference ungkap kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (19/10/2021)

matamaduranews.comSURABAYA-Dua orang kurir Narkoba jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura gagal menyelundupkan 6 kilogram Sabu dari Malaysia.

Pasalnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis Sabu itu pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Berawal dari Infomasi Pihak Bea Cukai

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan Sabu tersebut hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kejadian berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Jatim bahwa ada barang yang dicurigai dan diduga Narkotika pada Kamis (7/10/2021).

Kemudian, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga ditemukan paket yang dikirimkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK (30) dan ZN (28) asal Jember,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.

Kurir Sabu
LK (30) dan ZN (28), dua kurir Narkoba jaringan Sokobanah Sampang saat digelandang petugas, Selasa (19/10/2021). (Dok. Humas Polda Jatim)

Barang Berasal dari Malaysia, Kurir Jaringan Sokobanah

Gatot menuturkan, dari interogasi petugas terhadap kedua tersangka, barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia.

Namun, penyelundupan Sabu itu adalah jaringan Sokobanah, Sampang, Madura.

Bahkan, Gatot menyebut satu dari dua tersangka yang merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Jember, diketahui lahir di Kabupaten Sampang, Madura.

“Tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” ujar Kabid Polda Jatim itu.

Sementara dari pengakuan pelaku, keduanya mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap pengiriman 2 kilogram Sabu.

“Mereka mengakuinya begitu (dua kali), tetapi kami akan terus dalami kasus ini,” tutur Gatot.

KPU Bangkalan