MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Upaya Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) untuk membebaskan lahan sisi Madura ternyata masih mendapat ganjalan. Salah satu lahan yang dibebaskan BPWS tahap pertama seluas 20,5 hektare, Desember 2015, lalu, kini diajukan ke Polda Jatim dalam kasus penyerobotan tanah.
Dalam rilis yang dilayangkan kepada MataMaduraNews.com, Tim Kuasa Hukum LBH UIN Sunan Ampel Surabaya dan LPBH NU Jawa Timur, menyebut ketidaksesuaian antara pemilik lahan di persil 11 Blok D.IV, Kohir Nomor 2248 seluas 1300 M2, 640 M2 dan 710 M2, serta persil 5, seluas1670 M2, dan persil 6A, seluas 3400 M2. “Tanah itu semua merupakan hak milik atasnama H Abdul Ghani alias P. Erru. Hanya dalam dokumen kelurahan dimasukkan atas nama Durasman Sumina,†sebutnya.
Moh. Ilham, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pak Erru dan Suliha juga menyebut dalam surat aduan ke Polda Jatim dengan Nomor : LPB/322/III/2016/UM/JATIM tertanggal 18 Maret 2016 itu, diterangkan bahwa tanah itu merupakan hak dari Pak Erru dan atau Bu Suliha dan belum pernah berpindah tangan serta masih dalam penguasaan yang bersangkutan secara sah.
“Persoalan ini telah bergulir ke ranah penyidikan yang dilakukan Dirserse dan Kriminal Umum  Polda Jatim,†sambungnya.
Advokat UIN Sunan Ampel ini menduga, telah terjadi perpindahan atau mutasi kepemilikan dari Pa Erru kepada Durasman Sumina untuk lahan pada persil 11 dengan luasan 1300 M2, 640 dan 710 M2. Hal ini, katanya, sesuai n dokumen surat ketetapan iuran pembangunan daerah yang dikeluarkan direktorat Iuran Pembangunan Daerah kantor Ipeda pamekasan tertanggal 25 Oktober 1977 lahan pada persil 11 seluas 1300 M2, 640 M2, 710 M2 merupakan hak Milik Pak Erru.
Ilham juga menjelaskan, pada lahan persil 11 seluas 1300 M2 itu juga telah dihibahkan kepada Suliha sesuai dengan Akta Hibah nomor : 223/LBG/VII/2011 yang dibuat Muh. Zainul Qomar, S.Ag, MSi, Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) tertanggal 18 Juli 2011.
Karena itu, Ilham menilai tanah persil 11 seluas 1300 M2 yang telah dibebaskan melalui proses jual beli oleh BPWS, cacat hukum dan tidak sah. Sebab, katanya, dalam proses itu terjadi pembelokan fakta dan pemalsuan dokumen atas kepemilikan lahan persil 11 seluas 1300 M2 oleh Durasman/Abdurrahman dkk. “Ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 378 dan 372 KUHP,†tegasnya.
Ilham menerangkan, lokasi dan keberadaan tanah persil 6a, kohir 2183Â yang diberkasi oleh Abdurrahman alias Durasman-Sumina menunjuk pada tanah persil 11 Blok D.IV, Kohir Nomor 2248 seluas 1.300 M2 milik Rukiyati alias Erru yang telah dihibahkan kepada Suliha.
â€Sementara tanah pada Persil 6 a, kohir 2183 telah dijual oleh Durasman-Sumina kepada Matsubir pada tanggal 11-3-1990 yang diperkuat dalam akta jual beli No. 52/labang/2004 yang dibuat dihadapan Drs. Syamsul Ma’arif selaku PPAT pada tanggal 19 Mei 2004 yang pada saat ini berpindah tangan atas nama Bahrul Ulum. Bahwa sesuai dengan dokumen BPN Kota Bangkalan tanah pada persil 6a telah diberkasi oleh dua orang yaitu Abdurrahman dan Bahrul Ulum dengan luas tanah sama akan tetapi dalam lokasi tanah yang berbeda,†tutupnya.
Sementara Humas BPWS, Faisal Yasir Arifin menyebut langkah yang dilakukan kuasa hukum penggugat merupakan langkah elegan dalam negara hukum. “Kami sangat menghargai langkah yang ditempuh kuasa hukum penggugat,†terang mantan wartawan ini via handphone, kepada MataMaduraNews.com.
Kang Coey, panggilan akrab Faisal Yasir Arifin, mengaku belum mendengar soal gugatan salah satu pemilik lahan yang sudah dibebaskan BPWS dalam tahap pertama. “Dan kami akan mengikuti bagaimana proses hukum selanjutnya,†sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembebasan tahap pertama seluas 20,5 hektare yang dilakukan BPWS merupakan gabungan dari 32 pemilik dengan menghabiskan biaya Rp 168 miliar. Dan Di lahan persil 11 seluas 1300 M2 yang dibebaskan itu, ada nama Durasman/Abdurrahman dkk. Lahan itu kini diajukan ke Polda Jatim dalam kasus penyerobotan tanah milik dari Pak Erru dan atau Bu Suliha. (aliman/hamrasidi)