Berita Utama

Langkahi Prosedur, Dua Pimpinan DPRD Bangkalan Protes Pengangkatan Sekwan

Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman (kanan) (Foto/Agus, Mata Bangkalan)
PROTES: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman (kanan) dan H. Abdurrahman, SH, saat menunjukkan UU yang seharusnya dipakai Bupati Momon dalam pengangkatan Sekretaris Dewan. (Foto/Agus, Mata Bangkalan)
PROTES: Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman (kanan) dan H. Abdurrahman, SH, saat menunjukkan UU yang seharusnya dipakai Bupati Momon dalam pengangkatan Sekretaris Dewan. (Foto/Agus, Mata Bangkalan)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Usai pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Senin (16/01/2017), dua pimpinan DPRD setempat memprotes pengisian jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Bangkalan H. Fatkhurrahman dan H. Abdurrahman, SH. yang mempermasalahkan pengangkatan dan pelantikan Abd. Qomar Setiajid oleh Bupati Momon-panggilan Bupati Bangkalan, karena dinilai tidak melangkahi prosedur.

Ji Kur-panggilan akrab H. Fatkhurrahman-menyayangkan pelantikan terhadap Sekwan yang baru karena dalam prosesnya tidak mengusulkan dan meminta persetujuan dari Pimpinan DPRD Bangkalan. Hal itu, kata dia, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang harus dipenuhi eksekutif dalam pengangkatan Sekwan.

Sesuai UU tersebut, seharusnya Pemkab Bangkalan mengusulkan setidaknya 3 nama untuk kandidat Sekwan yang baru. “Lha ini tiba-tiba langsung ada pelantikan Sekwan. Saya sebagai Wakil Ketua DPRD tidak diberitahu sebelumnya, malah tahu dari teman-teman wartawan ini,” ujar Ji Kur, saat ditemui di kantornya, Senin (16/01) sore.

Lebih lanjut, politisi PDI-P tersebut menerangkan bahwa pimpinan DPRD ada empat orang, termasuk Wakil Ketua. Sehingga ia menegaskan bukan hanya Ketua DPRD semata yang bisa disebut pimpinan dan layak menerima pengajuan kandidat Sekwan dari Bupati Momon.

“Di pasal 205 ayat 2 itu kan sudah jelas bahwa sekretaris dewan itu diangkat atau diberhentikan atas persetujuan pimpinan DPRD, bukan hanya atas persetujuan ketua,” tambah Ji Kur.

Senada dengan yang disampaikan Ji Kur, Wakil ketua DPRD H. Abdurrahman juga dengan tegas menolak pelantikan Sekretaris Dewan yang baru oleh Bupati Bangkalan. Karena menurutnya, proses pelantikan tersebut cacat hukum dan tidak melalui proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sudah jelas di undang-uandang kan bahwa pengangkatan sekretaris harus melalui persetujuan pimpinan DPRD. Tapi kita selaku pimpinan malah tidak tahu kalau ada pelantikan sekwan,” katanya, heran.

Karena itu, Wakil Ketua DPRD asal fraksi Demokrat tersebut menegaskan, secepatnya ia bersama dengan pimpinan yang lain akan segera melakukan rapat untuk mengambil sikap terhadap pelantikan Sekwan yang baru. “Dalam sejarah belum pernah ada pimpinan dewan tidak dikasih tahu tentang pengangkatan sekwan baru,” pungkasnya, kepada MataMaduraNews.com.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan | Editor: Aliman Harish

Exit mobile version