KesehatanOpini

Larangan Obat Sirup, Benarkah Penyebab Gagal Ginjal?

×

Larangan Obat Sirup, Benarkah Penyebab Gagal Ginjal?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Subhan Rullyansyah*

Larangan Obat Sirup
Subhan Rullyansyah

matamaduranews.com- Laporan kasus acute kidney injury (AKI) selama 6 bulan terakhir terjadi peningkatan di Indonesia, dikutip dari edaran PP IDAI pada tanggal 14 September 2022.

Isu ini juga dikaitkan dengan isu obat sirup anak yang berisiko adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

DG dan EG merupakan bahan kimia yang sering digunakan untuk pembuatan produk seperti resin plastik dan tidak digunakan untuk obat, khususnya obat sirup anak.

Keracunan DEG dan EG menyebabkan
beberapa efeksamping, salah satunya adalah gagal ginjal akut.

Nilai toksistas DEG pada manusia yang menyebabkan kematian sebesar 1600mg/kg bb/hari. Badan regulasi jerman menyebutkan dosis DEG harian >0,5 mg/kg bb/hari.

DEG dan EG bisa saja ditemukan dalam sediaan obat, hal ini dikarenakan beberapa produk atau sediaan obat juga menambahkan bahan tambahan yang salah satunya berfungsi untuk menutupi rasa dari
bahan aktif itu sendiri.

Seperti kita ketahui sediaan sirup memang sering kita temukan untuk obat anak-anak. Bahan tambahan yang sering terdapat pada produk yaitu adalah Propilen Glikol (PG) dan Gliserin.

EG dan DEG memang tidak digunakan dalam komposisi pembuatan obat, namun EG dan DEG dapat menjadi cemaran pengotor pada pelarut EG dan DEG.

Untuk itu dalam persyratan registrasi produk obat oleh berbagai otoritas kesehatan ditentukan batas maksimum cemaran EG dan DEG.

Maka jika kadar cemaran tersebut masih dibawah persyaratan produk tersebut dianggap aman.

Obat yang telah memiliki izin edar dari BPOM dan diperjual belikan secara resmi tentunya telah melalui tahap evaluasi dan memenuhi persyaratan keamanan dan efektifitasnya.

Sehingga orang tua tidak perlu khawatir jika belum ada himbauan pernah menggunakan produk obat sirup anak. Himbauan penghentian penggunaan produk semata-mata hanya untuk kehati-hatian untuk menjamin keamanan pasien.

“SAAT INI PERLU ADANYA INVESTIGASI TERHADAP KORBAN GAGAL GINJAL AKUT, APAKAH ADA RIWAYAT MENGGUNAKAN OBAT ATAU MAKANAN DAN MINUMAN TERTENTU. KEMENKES DAN BBPOM SEHARUSNYA BISA DUDUK BERSAMA DALAM MENANGGAPI KASUS INI SEBELUM MENGELUARKAN HIMBAUAN SEHINGGA TIDAK MENYEBABKAN KEBIASAN DIMATA MASYARAKAT AWAM YANG KESANNYA TIDAK KOMPAK”.

Untuk sementara ini, jika masyarakat ingin menghindari produk sirup, masyarakat dapat memilih produk dalam bentuk tablet kunyah ataupun serbuk puyer.

Namun perlu menjadi catatan bahwa tidak
semua obat dapat dibuat dalam sediaan puyer, hal ini dikarenakan ada beberapa bahan aktif yang dibuat dalam sediaan tablet agar menjadi bahan aktif agar tidak rusak.

Selain itu masyarakat hendaknya juga menghindari obat-obatan yang diimpor dari luar negeri yang peredarannya melalui jalur tidak resmi.

Pasien juga dapat melakukan konsultasi kepada apoteker jika memiliki pertanyaan terkait penggunaan produk obat.

Pasien juga dihimbau untuk melakukan konsultasi dengan dokter sebelum menggunakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.(*)

*Kandidat Doktor Unair dan Akademisi Akademi Kesehatan Sumenep

KPU Bangkalan