matamaduranews.com–PAMEKASAN-Setelah lima bulan berlalu, sidang terhadap pelaku kasus Pemalsuan Tandatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan masih direncanakan.
Kasus pemalsuan yang mencatut Ketua DPRD dan Ketua-ketua Komisi DPRD Pamekasan dalam Proposal Pengajuan Dana CSR ke Bank Jatim tersebut telah dilimpahkan pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan pada Juli 2020 lalu.
Namun hingga akhir bulan 2020, BK DPRD Pamekasan belum bisa memastikan jadwal sidang terhadap pelaku kasus tersebut.
Ketua BK DPRD Pamekasan, Hosnol Hidayat mengaku, pihaknya belum mengajukan jadwal ke pimpinan dewan agar kasus pemalauan tandatangan itu diparipurnakan.
“Akan kami ajukan secepatnya biar ada kepastian waktu sidang paripurna,†ungkapnya, Jumat (4/12/2020).
Hosnol berdalih lamanya proses pelaku disebabkan penanganannya yang rumit. Pihaknya harus meminta keterangan terhadap pihak Bank Jatim dan beberapa anggota DPRD Pamekasan.
“Tidak semua anggota dewan kami periksa. Hanya yang berkaitan saja,†katanya.
Sementara terkait sangsi yang akan diterima pelaku dalam pemalsuan permohonan dana bernilai hampir Rp 200 juta tersebut, BK belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti saja saat sidang paripurna seperti apa putusannya,†jawab Hosnol.
Untuk diketahui, proses penangan kasus pemalsuan tandatangan permohonan dana CSR di DPRD Pamekasan sempat menuai aksi demonstrasi dari masyarakat. Hal tersebut dikarenakan lamanya BK DPRD dalam mengungkap kasus tersebut.
Bait, Mata Madura