Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2020 di Sumenep Siap Digelar, Ini Tahapan dan Persyaratannya

DPMD Sumenep
Rapat Koordinasi Sosialisasi Lomba Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sumenep, Kamis (12/11/2020). (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal menggelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2020.

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menerangkan, Lomba Desa dan Kelurahan dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Desa dan Kelurahan beserta masyarakat untuk berlomba juga bersaing secara sportif dalam meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangunan, juga pemberdayaan.

“Mendorong Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk mengoptimalkan juga mengevaluasi potensi yang ada di wilayahnya serta usaha pembangunan yang dilaksanakan masyarakat desa dan kelurahan atas dasar dan tekad dan kekuatan sendiri,” terangnya, usai Rakor Sosialisasi Perlombaan Desa dan Kelurahan, Kamis (12/11/2020).

Lomba ini, kata Ramli, akan dilaksanakan sejak tanggal 16 November sampai dengan 04 Desember 2020, dengan dibagi tiga tahap.

Tahap pertama, tanggal 16-27 November. Pada tahap ini akan dimulai dengan penilaian administrasi desa dan kelurahan.

Tahap kedua, klarifikasi lapangan, yang akan dilaksakan pada tanggal 30 November sampai dengan 02 Desember 2020.

Tahap akhir yaitu pemaparan calon juara. Tahap ketiga ini bakal dilaksanakan pada tanggal 03-04 Desember 2020.

Adapun yang menjadi indikator penilaian pada perlombaan tersebut mengacu pada lampiran II Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Di mana, Permendagri itu mencakup tiga bidang, yaitu pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.

“Penekanan penilaian lomba terdapat pada kualitas penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan serta inovasi pada tiga bidang tersebut,” papar Kadis Ramli.

Mengenai persyaratan dari perlombaan ini, Ramli menyebutnya ada 5 poin. Pertama, peserta perlombaan adalah desa dengan status desa berkembang dan cepat berkembang di tingkat kecamatan.

Syarat kedua, lanjut Ramli, yakni profil desa dan kelurahan 2 tahun terakhir atau tahun 2019-2020, karena hal ini menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2007.

Syarat ketiga, memiliki Peraturan Desa tentang RPJMDES dan RKPDES tahun 2018 dan 2019. Kemudian syarat yang keempat, yaitu dokumen evaluasi diri.

“Syarat wajib kelima adalah dokumentasi terkait gambaran umum, potensi, keunggulan, serta inovasi desa atau kelurahan dalam bentuk audiovisual sebagai satu kesatuan kelengkapan administrasi,” sebutnya.

Perlombaan ini, Kadis Ramli klaim sudah siap digelar. Tentunya setelah tahapan persiapannya dilaksanakan, termasuk Rakor Sosialisasi dengan semua pihak yang bakal terlibat dalam perlombaan itu nantinya.

Rakor tersebut, dipimpin Sekda Sumenep dengan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesmas, Tim Evaluasi Perkembangan dan Perlombaan Desa atau Kelurahan Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan. Termasuk dari akademisi, Ahdiar Redi Setiawan dari Universitas Trunojoyo, serta Praktisi Hukum Kurniadi.

“Semoga perlombaan ini berjalan dengan lancar, sehingga maksud dan tujuan diadakannya perlombaan desa dan kelurahan tercapai,” harap Kadis Ramli.

Rusydiyono, Mata Madura

Exit mobile version