Lusa, Jembatan Suramadu Disekat

×

Lusa, Jembatan Suramadu Disekat

Sebarkan artikel ini
Jembatan Suramadu Disekat
Akses Jembatan Suramadu yang bakal disekat

matamaduranews.com-SURABAYA-Sesuai larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebagai akses keluar masuk Madura-Surabaya juga menjadi salah satu titik yang bakal disekat.

Langkah penyekatan ini bersamaan dengan 17 titik akses masuk Kota Surabaya, mulai 6-17 Mei 2021.

Petugas gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri-TNI sudah siap untuk mengawasi penerapan kebijakan tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan mengatakan, petugas Polres Tanjung Perak bersama petugas gabungan sudah mulai mendirikan pos-pos titik penyekatan di dua arah. Baik dari arah Surabaya maupun Madura.

Pos titik penyekatan itu, pengemudi ataupun pengendara akan diberhentikan di titik pos penyekatan untuk pemeriksaan syarat perjalanan.

“Pada tanggal 6 Mei, sudah tidak bisa melintas,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (2/5).

“Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan,” ucap Ganis lagi.

Katanya, kendaraan yang boleh melintas yakni mereka yang berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans.

“Yang berkepentingan ambulans, pemadam, sembako, tangki-tangki boleh melintas. Termasuk yang bekerja, tapi harus ada surat keterangan dari instansi,” kata dia.

Ganis menegaskan, penyekatan dilakukan sebagaimana larangan pemerintah membatasi pergerakan orang selama momen mudik Lebaran demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Karena itu dia mengimbau warga di Surabaya maupun Madura untuk memahami kebijakan ini dan menahan diri tidak melangsungkan mudik Lebaran pada tahun ini.

Seperti diketahui, penyekatan bakal dilakukan di 17 titik akses masuk Kota Pahlawan, 6-17 Mei 2021.

Petugas gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya bersama Polri-TNI akan mengawasi jalannya penerapan kebijakan tersebut.

Adapun 17 titik itu antara lain Terminal Benowo; Terminal Osowilangon; Exit Tol Masjid Al Akbar; Depan PMK SIER; Eks Pasar Karang Pilang; Exit Tol Gunungsari – Malang.

Kemudian Exit Tol Gunungsari – Gresik; SP3 Driyorejo – Lakarsantri; Depan Cito Dishub Surabaya; Exit Tol Simo Surabaya; Exit Tol Satelit. Selain itu ada pula penyekatan di Rungkut (Pondok Candra); Merr Gunung Anyar; Jembatan Suramadu; Exit Tol Margomulyo; Dupak Demak dan Exit Tol Perak.

Syaiful, Mata Surabaya

KPU Bangkalan