Hukum dan Kriminal

Maling Motor di Desa Jukong Bangkalan; Tangan Diikat, Diseret Hingga Dipukul Ramai-ramai

×

Maling Motor di Desa Jukong Bangkalan; Tangan Diikat, Diseret Hingga Dipukul Ramai-ramai

Sebarkan artikel ini
Maling Motor di Desa Jukong Bangkalan
Maling sepeda motor saat diikat tangannya sebelum diseret oleh warga. (matamadura.istimewa)

matamaduranews.comBANGKALAN-Sebuah video penangkapan maling sepeda motor viral di media sosial.

Aksi penangkapan maling motor itu terjadi di Desa Jukong, Kecamatan Labang, Bangkalan pada Senin (19/4/2021) pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB. Selepas warga selesai Shalat Subuh dari masjid.

Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat warga sangat kesal sekali kepada pelaku.

Warga menghajar maling sepeda motor tersebut secara brutal.

Dalam video berdurasi 23 detik itu, terlihat pelaku ditelungkupkan ke tanah. Tangan diikat. Lalu diseret ramai-ramai oleh warga.

Saat diseret itu, ada warga yang memukuli tubuh pelaku dengan pentungan.

Warga yang lain menginjak kepala pelaku agar ada efek jera.

Massa bergantian memukul dan menendang kepala pelaku.

Pelaku yang mengenakan baju coklat terlihat tak berdaya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Bahrudi membenarkan insiden pencurian motor tersebut terjadi di Desa Jukong.

Katanya, satu orang ditangkap dalam kasus itu.

Bahrudi mengatakan, pelaku maling motor bernama Nuruddin, 24 tahun, pria asal Kecamatan Kwanyar.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Sukolilo,” papar Bahrudi.

Tambah Bahrudi, pelaku merupakan residivis.

“Pada masa kecil dia sempat ditangkap dengan kasus yang sama. Maling motor. Kejadiannya di Kwanyar,” papar dia.

Akibat dihajar warga, pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Labang karena mengalami luka memar di sekujur tubuh dan tak sadarkan diri.

Berdasarkan hasil penyilidakan dan LP.B/11/IV/RES.1.8/2021/sek.Sukolilo tertanggal 16 April 2021, Nuruddin pernah mengambil sepeda motor pada 13 Maret 2021 pada pukul 04.00 WIB.

Barang bukti Honda Vario dengan nopol L 4902 TI, milik warga Desa Sukolilo Barat.

Pelaku mengaku telah menjualnya senilai Rp 2,5 juta.

“Uang dari hasil penjualam motor itu diakuinya untuk membeli baju,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ia terancam kurungan pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.

Kronologi kejadian :

Pelaku itu dipergoki salah seorang jemaah sedang menuntun motor Yamaha Jupiter MX.

Motor yang biasanya digunakan pemiliknya untuk keperluan menyabit rumput itu, digondol dari dalam rumah.

Atas teguran itu, lanjutnya, pria itu kabur meninggalkan motor dan memilih masuk ke sebuah kandang sapi di Desa Jukong.

Disampaikanya, pemilik kandang sapi itu baru tengah malam kemarin kehilangan motor Honda Vario.

Awalnya, tidak seorang pun warga yang berani masuk kandang.

Karena pelaku berteriak sambil mengacungkan benda meyerupai pipa besi, dan mengancam warga yang berani masuk kandang.

Namun tidak berselang lama, ada seorang warga berani masuk.

Sempat terjadi duel dengan pelaku. hingga pelaku terkapar.

Barulah diseret warga. Sedangkan seorang pelaku lainnya, kabur.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan