OpiniHukum dan Kriminal

Masih Soal MSAT dari Perspektif Hukum

×

Masih Soal MSAT dari Perspektif Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Marlaf Sucipto *

Jaksa Minta Uang Perkara
Marlaf Sucipto

Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 294 ayat (2) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun.

Sebab korbannya pada waktu kejadian ada yang masih berstatus sebagai anak-anak, maka MSAT itu juga dapat dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana sebagaimana pasal ini, diatur di dalam Pasal 81 ayat (1), 5 sampai 15 tahun penjara dan bisa ditambah 1/3 sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (3) sebab MSAT berposisi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

Dulu, sebelum kasus ini heboh sebab penangkapan yang dramatis itu, setelah MSAT ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP), pada saat berkas penyelidikan-penyidikan polisi dilimpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sempat bolak-balik lebih dari sekali, kepolisian-kejaksaan, kejaksaan-kepolisian. P-19-nya berkali-kali. Terus. Bahkan, dalam bolak-balik berkas itu, sempat ada rekomendasi jaksa untuk dilakukan tes kejujuran (lie detector) terhadap korban. Mungkin alasannya, sebab tidak ada saksi yang melihat dan/atau mengetahui langsung.

Para pendamping korban rata-rata menolak. Alasannya, dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 HAP telah terpenuhi. Salah satu dari alat bukti itu, keterangan ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofiyan.

Rekomendasi jaksa untuk dilakukan tes kejujuran terhadap korban, saya rasa rasional. Sebab, dalam hukum pidana itu, yang dicari adalah kebenaran materiil, tak hanya kebenaran formil yang harus dipenuhi. Mengingat, saksi sebagaimana ketentuan Pasal 184 HAP itu kini telah terjadi perluasan makna setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 65/PUU-VIII/2010.

Saksi, dari yang awalnya harus melihat, mendengar dan/atau mengetahui langsung, mengalami perluasan makna. Jadi, sekarang, setelah ada putusan MK itu, orang yang tidak melihat, tidak mendengar dan/atau tidak mengetahui langsung, juga bisa dijadikan sebagai saksi.

Memang, pembuktian dalam perkara seperti ini tidak mudah sebab memiliki kecenderungan terjadi dan/atau dilakukan di ruang-ruang privat yang minim bahkan sulit adanya saksi.

Andai ketentuan saksi tetap sebagaimana sebelum adanya putusan MK, maka kasus-kasus seperti ini akan sulit terungkap. Kasus seperti ini akan tetap cenderung dilakukan pembiaran. Faktor pembiaran lainnya juga sebab pengaruh relasi gender yang sampai kini masih timpang; menganggap dan/atau memosisikan laki-laki superior sedangkan perempuan inferior.
Kasus pelecehan, perkosaan dan kasus-kasus sejenis akhirnya menjadi “puncak gunung es” dan sulit terbendung dan/atau dibendung.

Mari, kasus MSAT ini harus menjadi pelajaran berarti atas kita semua.(Marlaf Sucipto)

*Profesional Lawyer || Legal Researcher || Humanitarian and Social Political Activist

KPU Bangkalan