Nasional

Mengenal Abdul Azis dan Abstraksi Disertasi Milk Al Yamin Muhammad Syahrur

Abd Azis dan Syahrur
Abdul Azis menunjukkan karya Muhammad Syahrur tentang Konsep Milk Al Yamin dam sosok Muhammad Syahrur, intelektual muslim asal Syiria (kanan)

matamaduranewscom– Abdul Aziz mendadak tenar segat raya. Namanya menghiasa layar tivi dan media online serta medsos dalam sekejap setelah bisa mempertahankan ujian disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”.

Abdul Azis mahasiswa doktoral di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Publik langsung menyimpulkan, hasil disertasi Abdul Azis membolekan hubungan seks di luar nikah dalam batasan tertentu.

Siapa Abdul Azis?

Abdul Azis merupakan Dosen Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Azis kelahiran, Batang 5 April 1968. Azis punya tiga putra. Saat ini, dia tercatat sebagai dosen tetap di IAIN Surakarta dengan jabatan fungsional Lektor Kepala.

Azis lulus S1 di IAIN Alauddin Makassar. Meraih gelar S2 di IAIN Walisanga, Semarang. Dan menyelesaikan studi S3 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan disertasi yang menghebohkan jagad maya.

Bagaimana Abstraksi Disertasi Abdul Azis?

Disertasi berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital”. Berikut abstraksi disertasi Abdul Azis yang dikutip dari laman program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta:

Hubungan seksual, baik marital maupun nonmarital merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan seksualitas yang dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah.

Namun, dalam tradisi hukum Islam (fiqh), hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan yang legal sementara hubungan seksual nonmarital dipandang sebagai hubungan ilegal.

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Penulis berasumsi bahwa konsep milk al-yamin Muhammas Syahrur memainkan peran utama dalam mencapai tujuan ini.

Pokok permasalahannya adalah bagaimana konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur dapat dijadikan sebagai justifikasi untuk keabsahan hubungan seksual nonmarital.

Berdasarkan permasalah pokok ini, dirumuskan lima permasalahan minor, yaitu:

1) Mengapa Muhammad Syahrur menggagas konsep milk al-yamin baru?

2) Bagaimana hermenutika hukum yang ia gunakan?

3) Bagaimana ekstensitas hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syarur?

4) Bagaimana limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur?

5) Bagaimana implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap perbudakan, delik perzinaan, perkawinan poligini, dan hukum keluarga Islam?

Penelitian ini dikaji dengan pendekatan hermenutika hukum. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks, kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-hermenutik.

Langkah-langkahnya, pertama, data yang telah terkumpul diklasifikasi berdasarkan masalah yang dikaji. Kedua, data-data dikaji secara kualitatif dengan menggunakan metode hermenutik. Ketiga, berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data, penulis mengambil kesimpulan yang dilengkapi dengan saran.

Penelitian ini menemukan:

  1. Munculnya gagasan milk al-yamin Muhammad Syahrur dilatarbelakangi pemahaman bahwa milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah budak wanita (ar-riq) oleh kalangan tradisionalis. Sementara, realitasnya sistem perbudakan telah terhapus oleh sejarah;
  2. Muhammad Syahrur menggunakan pendektan hermenutika hukum dari aspek filologi (fiqh al-lugah) dengan prinsip anti sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep milk al-ymin dalam Al-Qur’an, hasilnya milk al-yamin tidak lagi berarti budak melainkan partner hubungan seksual nonmarital;
  3. Ekstensitas keabsahan hubungan seksual nonmarital dalam konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur meliputi: nikahal-mut’ah, nikah al-muhalil, nikahal-urfi, nikahal-misyar, nikahal-misfar, nikahfrend al-musakanah (samen leven) dan atau akad ihsan;
  4. Limitasi hubungan seksual non marital menurut konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur adalah: nikah al-maharim, nikah al-mutazawwijah, az-zina, as-sifah, al-akhdan, dan nikah ma nakah al-aba;
  5. Implikasi konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur terhadap hukum Islam adalah meniscayakan adanya delegaslisasi perbudakan, dekriminalisasi delik perzinaan, depresiasi perkawinan poligini, dan dekonstruksi hukum keluarga Islam.

Penelitian ini berkesimpulan bahwa konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur merupakan sebuah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital.

Dengan teori ini, maka hubungan seksual nonmarital adalah sah menurut syariat sebagaimana sahnya hubungan seksual marital.

Dengan demikian, konsep ini menawarkan akses hubungan seksual yang lebih luas dibanding dengan konsep milk al-yamin tradisionalis.

Namun, ditinjau dari perspektif emansipatoris, ekstensitas akses seksual dalam konsepini masih tampak timpang, karena hanya dapat dinikmati oleh laki-laki sementara bagi perempuan cenderung stagnan.

Kontribusi yang diperoleh dari penelitian ini adalah dapat memperkaya khazanah ilmu pengetahuan hukum Islam, khususnya terkait seksualitas manusia (fiqh seksual).

Di samping itu, peneltian ini juga dapat menjadi dasar untuk melakukan pembaruan hukum perdata dan pidana Islam.

redaksi

Exit mobile version