matamaduranews.com–SUMENEP-Meski Kabupaten Sumenep masuk zona kuning dalam penyebaran Covid-19. Kapolres Sumenep, AKBP Darman tetap melarang kegiatan yang mengundang banyak massa.
“Sampai saat ini belum ada instruksi tertulis dari Kapolri, tentang ijin kegiatan di areal terbuka yang melibatkan banyak massa,†terang Kapolres Darman dalam rilis melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (11/3/2021).
Katanya, izin kegiatan yang diberikan polisi berupa kegiatan di ruang tertutup dan tidak melibatkan massa.
Bahkan, katanya, untuk pagelaran sepak bola pun yang diizinkan hanya Liga 1.
“Itupun tanpa penonton. Jadi sekali lagi, untuk sepak bola, yang diijinkan hanya Liga 1 tanpa penonton. Kalau sepak bola di daerah belum diizinkan,†tambahnya.
Dirinya tetap akan menunggu telegram dari Kapolri, terkait izin penyelenggaraan kegiatan di luar ruangan yang berpotensi mengundang massa.
“Selama belum ada instruksi tertulis, ya kami belum mengijinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian,†tandasnya.
Karena itu, Kapolres Darman mengimbau kepada masyarakat Sumenep agar tidak abai dalam penyebaran covid-19. Tetap mematuhi protokol kesehatan, meski Sumenep sudah masuk zona kuning.
Bahkan ia berpesan agar warga Sumenep terus meningkatkan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) agar Sumenep segera bisa menjadi hijau.
“Saat zona kuning seperti ini, jangan sampai terjadi kontra produktif. Tingkat penyebaran rendah, tapi masyarakat tidak disiplin. Jadi semua tetap harus mematuhi protokol kesehatan,†ucapnya.
Untuk peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep pada 10 Maret 2021, jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 1722.
Sedangkan pasien selesai menjalani isolasi sebanyak 1609, dan yang meninggal 108. Selama sepekan terakhir, sudah tidak lagi ditemukan kasus terkonfirmasi positif di Sumenep.
Ibad, Mata Madura