Meski Zona Hijau Covid-19, Sumenep Batasi Aktivitas Warga

Bupati Busyro
Bupati Sumenep, KH A Busyro Karim (Foto Facebook Nurfitriana Busyro)

matamaduranews.comSUMENEP-Kabupaten Sumenep masih dalam status zona hijau dalam sebaran Covid-19.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah merancang untuk membatasi aktivitas warga Kecamatan Kota Sumenep untuk tidak keluar rumah khusus pada hari Sabtu dan Minggu.

Rencangan membatasi keluar rumah selama dua hari itu belum tertuang dalam surat keputusan resmi. Pembatasan itu baru berupa pernyataan dari Bupati Sumenep KH A Busyro Karim.

Kata Bupati Kiai Busyro, pembatasan keluar rumah khusus warga Kecamatan Kota Sumenep berdasar kesepakatan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.

“Untuk sementara hanya untuk warga daerah Kota Sumenep. Untuk warga desa lain sifatnya imbauan untuk sementara,” terangnya kepada wartawan Senin (20/4/2020).

Kenapa harus di Kecamatan Kota? “Karena di kota ini pergerakannya lebih dinamis. Masyarakat dari luar juga cukup banyak yang masuk. Nah ini yang akan dibatasi. Sekali lagi, bukan dilarang,” tandasnya.

“Karena tidak ke kantor, maka banyak yang berkunjung ke desa lain sekedar jalan-jalan, ngobrol atau kumpul-kumpul saja. Ini yang akan kita batasi, karena kita sama-sama tidak ingin ada penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Mengenai sanksi, masih akan dibahas. Dalam satu dua hari, Bupati Kiai Busyro berjanji membahas secara teknis mengenai pembatasan aktifitas warga Kota Sumenep. Setelah selesai pembahasan, akan dibuat surat edaran ke Camat dan Kepala Desa.

Dalam pembatasan itu, akan dibuat antar warga tidak boleh ada kunjungan. Pada hari Sabtu dan Minggu di wilayah Kecamatan Kota tidak boleh ada kunjungan. Warganya, tidak boleh pergi ke desa lain. Harus tetap ada di desanya.

Ibad, Mata Madura

Exit mobile version