Modal 7 Kursi, Demokrat Sumenep Juga Buka Pendaftaran Pilkada 2020

×

Modal 7 Kursi, Demokrat Sumenep Juga Buka Pendaftaran Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Modal 7 Kursi, Demokrat Sumenep Juga Buka Pendaftaran Pilkada 2020
Indra Wahyudi, Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep (matamadura)

matamaduranews.comSUMENEP-Modal 7 kursi di DPRD, DPC Partai Demokrat Sumenep seakan tak mau ketinggalan menyambut Pilkada Sumenep 2020.

Mulai hari ini, Kamis (23/1/2020), Desk Pilkada DPC Partai Demokrat Sumenep membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) untuk Pilkada September 2020 mendatang.

“Pendaftaran dengan pengambilan berkas mulai tanggal 23-27 Januari 2020. Sedangkan pengembalian formulir/berkas sejak 28 Januari hingga 3 Februari 2020,” terang Indra Wahyudi Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep, Rabu malam (22/1/2020) kepada media.

Indra membuka pintu kepada segenap masyarakat yang hendak mendaftar di posisi Bacabup maupun Bacawabup Sumenep melalui Partai Demokrat.
“Ini terbuka. Jadi siapa saja bisa mengambil formulir di DPC Partai Demokrat. Bagi yang berminat daftar di posisi Bacabup atau Bacawabup. Silahkan datang ke Desk Pilkada Partai Demokrat di JL Trunojoyo, Sumenep,” sambung Indra.

Menurut Indra, pendaftaram Bacabup dan Bacawabup di DPC Partai Demokrat Sumenep merupakan lanjutan setelah petunjuk teknis tentang penjaringan Bacabup-Bacawabup dari DPP Partai Demokrat turun.

Ada pun syarat pengembalian formulir, pendaftar harus melengkapi antara lain :

1. Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati,

2. Daftar Riwayat Hidup dilengkapi akun media sosial,

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP),

4. Foto Copy KTA (Bagi Kader Partai Demokrat),

5. Foto Copy Ijazah Terakhir Pendidikan Formal,

6. Foto Copy Hasil Survei Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah,

7. Surat Rekomendasi dari Partai Politik lainnya,

8. Foto Copy Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika,

9. Foto Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

10. Foto Copy Surat Keterangan Pengadilan Negeri Tidak Pernah/Tidah Sedang Menjalani
Tuntutan Hukum Pidana,

11.  Rencana Kerja dan Strategi Pemenangan Pemilukada termasuk Rencana Anggarannya

12. Surat Tunduk dan patuh kepada Partai Demokrat yang telah ditandatangani.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan