Hukum dan Kriminal

Modus COD, Pria di Bangkalan Tipu Demi Nyabu

×

Modus COD, Pria di Bangkalan Tipu Demi Nyabu

Sebarkan artikel ini
Pria di Bangkalan Tipu Demi Nyabu
Pelaku Penipuan inisial R asal Desa Parseh tertunduk lesu saat dirilis Polres Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Polisi menangkap pria berinisial R (33) asal Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura yang banyak makan korban dengan modus bertransaksi secara cash on delivery (COD).

Aksi penipuan modus COD itu sengaja dilakukan dua orang, yaitu R dan M. Keduanya warga Desa Parseh, Socah, Bangkalan untuk dibelikan narkoba jenis sabu lalu dikonsumsi (nyabu).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, kejadian itu bermula S pria asal Lamongan mengantar barang water heater atau pemanas air dengan sistem COD sesuai yang dipesan R.

R janjian dengan S bahwa barang yang dipesan bisa diantar di suatu tempat di Desa Parseh.

Lokasi ditentukan dengan share log.

Di tempat yang ditentukan, S menyerahkan pesanan pemanas air pada R.

Sampai di TKP barang pesanan diterima oleh R.

Di tempat itu R ditemani oleh M.

Usai barang diterima. R beralasan kepada S untuk mengantarkan barang kepada temannya.

R berangkat membawa pemanas air. Tinggal M bersama S.

Merasa ditinggal. M minta diantar ke S untuk menyusul pelaku R.

M mengajak untuk mencari menggunakan sepeda motor korban S.

Dalam perjalanan, sepeda yang dikemudikan korban digantikan oleh pelaku M.

“Maksud dan tujuan pelaku M menggantikan untuk nyetir sepeda korban agar perjalanan lebih cepat,” jelas AKP Sigit memaparkan.

Saat berhenti untuk ganti posisi. Seketika M bawa lari sepeda motor S.

Kata AKP Sigit, pelaku ternyata bukan sekali berbuat demikian.

Diketahui, pelaku melakukan akasi penipuan dengan berpura-pura memesan lima belas sarung.

Korban si penjual sarung adalah orang Gresik.

Pelaku R dan M memesan sarung pada 7 Mei 2021.

Pada tanggal 9 Mei, pukul 14.00 WIB sarung dikirim oleh korban ke Desa Parseh.

Pesanan diterima dengan bertemu di rumah kosong. Usai barang diterima. Penjual sarung ditinggal kabur oleh pelaku.

“Saat ini pelaku inisial M sudah dilakukan pencarian oleh polisi alias DPO. Polisi sudah mengantongi tempat persembunyiannya,” papar Sigit.

Kronologi Penangkapan R :

Kata AKP Sigit, pelaku R ditangkap pada 31 Mei 2021.

Penangkapan pelaku R. Mulanya berdasarkan informasi S pria asal Lamongan.

Saat melapor ke polisi. S bilang ada orang Parseh memesan pemanas air dengan lokasi pengiriman seperti kejadian yang pernah dialaminya, yaitu desa Parseh.

S curiga. Lantaran pemesan serupa juga dilakukan orang yang pernah membawa kabur sepeda motor dirinya.

Lalu dibuat teknis penangkapan.

Petugas menyamar sebagai pengirim barang pemanas air kepada pelaku.

“Akhirnya pelaku R berhasil kami tangkap. Saat ditangkap pelaku membawa senjata tajam dan sempat melawan petugas. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak betis pelaku,” kata AKP Sigit.

Tambah Sigit, pelaku melakukan penipuan itu lantaran uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk nyabu.

“Pelaku melakukan penipuan untuk digunakan membeli narkotika jenis sabu,” tambah Sigit.

Atas perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan