Hukum dan Kriminal

Motif Santet, Arifin Bawa Raket Listrik Bunuh Tora’i

matamaduranews.comPAMEKASAN-Jajaran Polres Sampang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Tora’i (55) warga Dusun Tuwe’ Rajeh, Tamberu Laok, Sokobanah Sampang pada jumat (29/11/2019) pukul 11.30 WIB bulan lalu.

Korban saat itu ditemukan meninggal mengenakan baju batik bercorak warna merah putih dan sarung berwarna hijau. Sementara tubuh korban ditemukan luka- luka seperti lebam pada pipi bagian kanan serta leher bagian belakang. Sedangkan bagian punggung korban terdapat luka lecet dan lebam

Pelaku atas nama Arifin (27), warga Dusun Tuwe’ Rajeh, Tamberu Laok, Sokobanah Sampang.

Pelaku sengaja membunuh korban lantaran ibu pelaku sakit-sakitan diduga disantet korban.

Pembunuhan tersebut dilakukan juga karena didatangi mimpi oleh nenek pelaku.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam rilisnya Kamis (12/12/2019) siang mengatakan, motif pembunuhan tersebut karna ingin balas dendam.

” Jadi balas dendam setelah keluarga pelaku mengalami sakit. Pelaku menduga jika keluarganya sakit akibat disantet oleh korban,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum membunuh korban, pelaku didatangi mimpi neneknya agar sebelum membunuh, pelaku diminta membawa raket listrik pembasmi nyamuk.

“Mimpi kelemahan korban apabila membawa raket listrik, bisa membunuh korban. Kemudian cari alat lain,” ujar Didit.

Dalam menjalankan aksi pembunuhan tersebut, Pelaku tidak sendirian. Dia dibantu oleh oleh rekannya yang kini masih status Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Kini, Arifin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku diganjar dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Mohlis, Mata Sampang

Exit mobile version