Berita Utama

Mulai Beroperasi, Inilah Lokasi Mobil INCAR Sistem Tilang Elektronik di Sumenep

×

Mulai Beroperasi, Inilah Lokasi Mobil INCAR Sistem Tilang Elektronik di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Mobil INCAR di Sumenep
Polres Sumenep mulai menerapkan sistem tilang elektronik mobile (mobil INCAR). Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamuji, mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain.

matamaduranews.com-SUMENEP-Baru ada 1 unit mobil INCAR yang beroperasi di wilayah Sumenep. Masyarakat sudah kelabakan.

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Lamuji, menyebut, penerapan mobil INCAR sebagai sistem tilang elektronik mobile demi mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat diharap selalu tertib berlalu lintas. Ujungnya melindungi diri sendiri dan juga orang lain.

Karena itu, lokasi yang menjadi sasaran mobil INCAR itu adalah daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Seperti Kota Sumenep, Kecamatan Batuan, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Kalianget, Kecamatan Saronggi, Kecamatan Bluto, dan Jalan Prenduan.

“Daerah tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutur AKP Lamuji

Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti dalam rilis menyatakan, Polres Sumenep mulai menerapkan sistem tilang elektronik mobile sudah berlangsung dua minggu.

Sistem yang diberi nama Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) itu untuk membantu anggota Polres Sumenep menertibkan pelanggar lalu lintas dan menghindari praktik “damai”.

Sebab mobil INCAR itu terkoneksi ke sistem, termasuk ke Polda. Tanpa perlu berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian.

Keberadaan Mobil INCAR Polres Sumenep dilengkapi kamera canggih beresolusi tinggi. Hingga bisa capture pelanggaran-pelanggaran secara otomatis tanpa petugas bersentuhan dengan masyarakat.

“Mobil INCAR beroperasi dengan teknologi canggih untuk menemukan pelanggaran pengendara di jalan, dengan cara mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar,” terang Widi.

Kemampuan mobil INCAR lainnya adalah mampu menangkap gambar pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan.

Para pelanggar lalu lintas nantinya mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia alamat rumah pemilik kendaraan.

Kasat AKP Lamuji, mengimbau masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas. Untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain. Karena kecelakaan itu berawal dari pelanggaran.

Kata Lamuji, selama 2 minggu beroperasi, ada 1.000 lebih pelanggar lalu lintas yang tercapture. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan melawan arus.

Lamuji mengklaim angka kematian dalam kecelakaan di Sumenep turun drastis setelah mobil Incar dioperasikan. Selama ini, korban kecelakaan rata-rata meninggal karena cedera kepala.

“Mereka berkendara tanpa helm. Jadi kalau jatuh, terjadi benturan di kepala yang bisa berakibat fatal. Nah, dengan mobil Incar ini, mereka jadi tertib. Naik sepeda motor pakai helm,” pungkasnya. (*)

KPU Bangkalan