matamaduranews.com–SUMENEP-Setiap peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sejumlah Narapidana (Napi) menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, termasuk pada HUT Ke-76 RI 17 Agustus 2021 kali ini.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sumenep, Abd. Rakib mengatakan, dasar pemberian remisi kepada Napi yaitu Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018.
Tentu, pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada Napi yang dinilai memenuhi syarat administratif, semisal sudah sudah menjalani pidana selama 6 bulan.
Kata Rakib, panggilan akrab Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II B Sumenep itu, hanya 175 dari 338 orang Napi yang menerima remisi pada HUT Ke-76 RI kali ini.
“Tidak semuanya mendapat remisi,” ujar Rakib, ketika di temui ruang kerjanya, Selasa (17/8/2021) kemarin.
Hal itu, lanjut dia, karena pemberian remisi kepada Napi memiliki syarat dan ketentuan yang menjadi dasar utama. Di antaranya mereka yang sudah berkekuatan hukum tetap narapidana. Statusnya bukan tahanan.
“Selain menjalani pidana 6 bulan, juga harus berkelakuan baik,” tegas Rakib.
Disebutkan pula bahwa dari ratusan Napi yang mendapat remisi tahun ini rata-rata dari kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan dari kasus kriminal, Napi yang memperoleh remisi hanya sedikit.
“Untuk tahun ini belum ada yang langsung bebas, kalau yang langsung bebas istilahnya RU2,” imbuh pria asal Kecamatan Talango itu.
Dia berharap, pemberian remisi kepada Napi pada HUT Ke-76 RI bisa menjadi perantara agar mereka bisa lebih baik dalam menata kehidupannya kala nanti keluar dari Rutan.
“Kita berharap setelah pulang nanti jadi pelajaran dan berkelakuan baik,” tutup Rakib.
Diketahui, dari 175 Napi Rutan Sumenep yang mendapat remisi, di antaranya ada Napi perempuan dari kasus sabu-sabu.
Rusydiyono, Mata Madura