Nasional

Nekat Mudik Lebaran, Penjara 1 Tahun Menanti

×

Nekat Mudik Lebaran, Penjara 1 Tahun Menanti

Sebarkan artikel ini
Nekat Mudik Lebaran, Penjara 1 Tahun Menanti
ilustrasi

matamaduranews.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas melarang mudik lebaran di tengah pandemi covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (21/4/2020).

Sebelumnya, Jokowi hanya melarang mudik untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.

“Mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres.

Sejak pengumuman itu, Presiden Jokowi memutuskan agar seluruh warga Indonesia tidak mudik lebaran di hari Idul Fitri 1441 H demi menekan penyebaran virus Corona ke banyak daerah.

Kementerian Perhubungan sudah mulai menggarap aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi saat pelarangan mudik. Dalam aturan itu, bagi yang masih nekat mudik bakal kena sanksi.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ,” jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.

“Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan.” kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (detik/red)

KPU Bangkalan