Nasional

Ning Imaz dan Eko Kuntadhi

Ning Imaz dan Eko Kuntadhi
Eko Kuntadhi saat sowan ke dhalem Ning Imaz

Banyak netizen yang bereaksi keras. Narasi Eko Kuntadhi dianggap mengandung unsur hate speech yang kental.

Ada yang mendesak agar polisi segera menangkap Eko Kuntadhi tanpa harus menunggu ada laporan dari masyarakat. Narasi Eko Kuntadhi dianggap sudah memenuhi beberapa unsur pidana termasuk penodaan agama.

Kasus penodaan agama paling besar terjadi ketika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap melecehkan Surat Almaidah ayat 51 yang kemudian melahirkan protes bergelombang dari Umat Islam pada 2017.

Ahok diajukan ke pengadilan dan divonis 2 tahun penjara. Kasus Eko Kuntadhi mempunyai unsur yang sama dengan Ahok, bahkan bisa disebut lebih berat, karena Kuntadhi memakai narasi yang kasar terhadap penafsiran ayat Alquran.

Dalam pernyataan permintaan maafnya Eko Kuntadhi mengakui bahwa dia kurang cermat, dan komen yang diunggahnya sebenarnya hanya dimaksud sebagai candaan.

Alih-alih membuat suasana reda malah tambah menyala. Aktivis Islam Achmad Khozinuddin mengatakan bahwa menjadikan Alquran sebagai bahan candaan adalah tindakan yang tidak termaafkan.

Dalam kasus lain, Edy Mulyadi membuat ‘’candaan’’ dengan menyebut idiom ‘’jin buang anak’’ untuk menggambarkan lokasi IKN (Ibu Kota Negara) di Kalimantan yang terpencil.

Edy Mulyadi sudah meminta maaf, tapi dia tetap ditangkap, diadili dan divonis 7 bulan 15 hari. Idiom jin buang anak sering dipakai dalam percakapan untuk menggambarkan unsur candaan atau humor. Meski begitu Edy Mulyadi tetap ditangkap dan diadili.

Exit mobile version