OpiniHukum dan Kriminal

Oknum LSM LP-KPK dan Polres; Fenomena Gunung ES

×

Oknum LSM LP-KPK dan Polres; Fenomena Gunung ES

Sebarkan artikel ini
Oknum LSM LP-KPK dan Polres; Fenomena Gunung ES
Kurniadi, SH

Oleh: Kurniadi, SH*

TELAH lama sekali dirasakan oleh publik bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Suatu adagium yang menggambarkan dimana hukum begitu ganas kalau menyangkut rakyat kecil yang tidak beruang, akan tetapi menjadi tak berdaya kalau kasus itu berhadapan dengan mereka yang kuat, terutama mereka tajir;

Contoh sederhananya dapat dilihat dari penanganan Polres Sumenep atas diri beberapa Oknum LSM LP-KPK yang ditangkap pada hari Selasa, 07 Nov 2018 karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHP yang dilakukannya kepada salah seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rubaru sebagaimana dilansir oleh beberapa media online pada hari Rabu, 07/21/2018 kemarin;

Bahwa peristiwa penangkapan tersebut seolah dibanggakan oleh Polres Sumenep dimana tindakannya tersebut dibuatkan rilis media hingga ramai di masyarakat;

Bahwa dari semua pemberitaan media tersebut memiliki framing yang sama, yaitu mendiskreditkan oknum LSM tersebut dan tanpa diimbangi oleh sumber pembanding, terutama tersangka dan korban, sehingga pemberitaan ini membangun opini bahwa tersangka sudah bersalah sebelum diadili;

Dampak opini yang mau dibangun lainnya dari pemberitaan ini adalah bahwa Polres Sumenep seolah-olah hebat karena berhasil mentersangkakan LSM yang selama ini ditakuti karena dikenal Sang Pembongkar Kasus. Efek yang sangat mungkin juga dikehendaki dari pemberitaan tersebut adalah agar publik mencibir eksistensi LSM;

Luar biasa,,,!!! Tampaknya tujuan pemberitaan tersebut memang telah berhasil. Hampir pada semua group whatsapp yang saya punya, mereka membully oknum LSM tersebut. Bersalah belum tentu, akan tetapi opini telah menyudutkannya,,,!!!;

Padahal, apabila dicermati dengan seksama, sangat kelihatan sekali kalau kasus tersebut aneh sekali. Bagaimana mungkin, seorang kepala desa yang hanya karena diancam akan dilaporkan ke kejaksaan mengenai pengerjaan proyeknya dinilai asal-asalan bisa merasa takut kepada Oknum LSM tersebut;

Tidak masuk akallah, kalau sang kades merasa takut pengerjaan proyeknya akan dilaporkan, itu hanya berarti ada sesuatu yang hendak disembunyikan dari publik. Pasti ada yang salah dengan pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak salah mengapa takut dilaporkan? Dengan demikian, penyidik harus mendalami temuan LSM ini serta motivasi pemberian uang oleh kades

Lebih lanjut, apa yang dilakukan Polres Sumenep yang bergagah-gagahan membuat rilis media sangat tidak sebanding dengan kondisi aparaturnya sendiri yang menurut saya amat buruk;

Untuk yabg saya sebut terakhir tadi, telah menjadi fenomena yg tidak terbantahkan bahwa Polres Sumenep melindungi Kepala Desa Kalebbengan Kec. Rubaru yang terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2012 atau 7 tahun yang silam dimana kades tersebut dinyatakan DPO padahal realitasnya kades tersebut sejak tahun 2012 ada dirumahnya dan masih tetap aktif menjadi kepala desa.

Polres Sumenep bahkan begitu brutal kepada pihak yang diduga sebagai pelaku lain dalam perkara yang sama. Berlamba-lambat menangani perkara dan seolah masa bodoh dengan Kades Kalebbengan yang nyata terlibat dalan kasus tersebut, dan bahkan sepatutnya diduga sebagai aktor intelektual dibalik peristiwa pembunuhan atas diri korban Jumaksir;

Apa makna yang tersimpan dari sikap Polres seperti di atas?

Menurut beberapa ceramah yang pernah saya dengar dari beberapa muballigh, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dapat disebabkan karena 3 hal, yaitu: HARTA, WANITA dan TAHTA;

1. HARTA; maksudnya mungkin karena Oknum Polres memperoleh sejumlah uang dari Kades tersebut, sehingga tak nyaman kalau diproses;

3. WANITA; maksudnya, ada pengaruh seorang wanita cantik jelita serta aduhai yang membuat Oknum Polres bergetar, sehingga karena atas permintaan wanita tersebut oknum Polres Sumenep tidak menjalankan kewajiban hukumnya;

3. TAHTA; maksudnya, Kades memiliki Kewibaan dan pengaruh kekuasaan yang luar biasa sehingga ada rasa segan dan takut kalau diproses hukum;

Dari ketiga faktor tersebut, silahkan dinilai sendiri apa yang menjadi motivasi Polres Sumenep mengenai perihal tersebut;

*Kurniadi,Mantan Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Anggaran Publik/LAPDAP, tinggal di Bluto, Sumenep.

 

KPU Bangkalan