matamaduranews.com-BANGKALAN-Moh Jefri otak dari pelaku kasus pembunuhan di Desa Lantek Timur, Galis Bangkalan dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (27/10/2020).
Sedang temannya yang ikut andil dalam pembunuhan Mudassir (18), dituntut JPU lebih ringan 17 tahun penjara yaitu saudara Abd. Aziz. Disoal aziz dalam peran sesuai fakta persidangan hanya ikut-ikutan saja.
JPU melalui Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta yang terjadi dipersidangan.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Moh. Jefri dituntut hukuman penjara 20 tahun sedang Abd. Aziz selama 17 tahun,” ungkap Choirul dihadapan wartawan.
Kata Choirul perbedaan tuntutan yang diberikan JPU pada dua tersangka karena peran yang berbeda.
“Dalang dan otak pembunuhan dituntut hukuman 20 tahun. Sedangkan Aziz hanya ikut-ikutan saja. Makanya hanya dituntut 17 tahun,†ucapnya.
Tututannya tersebut, Choirul mengaku diyakini dari fakta persidangan sesuai pasal 340 KUHP dan pengakuan tersangka dipersidangan.
“Agenda berikutnya, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Majlis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mengirim pembelaan secara tertulis atau pledoi,” ujar Choirul.
Direncanakan, proses sidang lanjutan dalam penyampaian pembelaan secara tertulis akan digelar pada minggu depan. “Pembelaan itu sudah diatur dalam KUHP,” terangnya.
Sementara keluarga korban pembunuhan, Farid Faisal menyampaikan, dirinya masih menunggu proses persidangan yang selanjutnya.
Karena, dalam tahapannya nanti ada pembelaan hingga tanggapan – tanggapan.
Namun dirinya berharap, vonis yang diberikan kepada kedua tersangka tidak kurang dari pembacaan tuntutan. Karena jika kurang dari itu, dinilai tidak masuk pada pasal 340 KUHP.
“Kami mohon kepada hakim tidak berkurang dari 20 tahun. Jika kurang dari itu kami akan banding, karena itu hak kami,” paparnya.
Diketahui kedua tersangka tega membunuh Mudassir, yang masih tetangganya sendiri karena kesal pada Minggu (27/04/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pasalnya, korban diduga berselingkuh dengan ibu kandung tersangka, sehingga ia murka dan membacok korban dengan sebilah celurit hingga tewas.
Kronologi pembunuhan terhadap Mudassir berawal saat pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter X warna hitam melintas di depan rumah pelaku di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Seketika itu juga pelaku bergegas berlari mengejar korban sambil membawa sebilah celurit dan langsung dibacokkan ke tubuh korban, yang masih tetangganya sendiri.
Seketika, korban langsung terjatuh dari motornya dan berusaha lari. Namun, korban dikejar oleh pelaku sampai pada sebuah lahan kosong yang jaraknya kurang lebih 50 meter pembacokan pertama.
Waktu itu, pelaku yang berhasil mengejar kembali membacokkan celurit ke tubuh korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Syaiful, Mata Madura