Hukum dan Kriminal

Pasal Selingkuh Bikin Galau

Selingkuh
Ilustrasi

Frank kepada pers, Jumar, 2 November 2022, mengatakan:

“Penuntutan itu kan proses di pengadilan. Berarti seakan-akan tidak dituntut kecuali bukan laporan istri, suami, anak, atau orang tua. Tetapi polisi bisa menyelidik, menyidik, menersangkakan, bisa menangkap, kalau itu bukan laporan suami atau istri, anak, atau orang tua. Ini roh inti dari Pasal 415 (2) yang menurut saya wording-nya salah total.”

Maksudnya, dengan format itu, polisi bisa menyidik meski tanpa laporan atau pengaduan pihak yang jadi korban. Padahal, pasal ini adalah delik aduan. Artinya, hanya bisa disidik polisi, jika ada aduan korban.

Polisi dianggap Frank bisa menyidik, sebab di pasal tersebut berbunyi “Penuntutan”, bukan “Penyidikan”. Jadi, polisi boleh menyidik. Tugas polisi: Sidik. Sedangkan “tuntut” tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

Di situ Frank cermat pada kata demi kata. Karena, kata demi kata di bahasa hukum harus tanpa cela. Bersifat mengunci. Sehingga tidak ada multi-tafsir. Sehingga tidak menimbulkan debat kusir.

Tapi ketelitian Frank tidak imajinatif. Atau imajinasinya kurang hidup. Dalama penerapan pasal tersebut.

Exit mobile version