Hukum dan Kriminal

Pasal Selingkuh Bikin Galau

Selingkuh
Ilustrasi

2004 Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim revisi KUHP. Tim dipimpin Prof Muladi. Setelah disusun lama… tahun 2012 dibahas di DPR. Dibahas lama… tidak juga menghasilkan sepakat. Karena, masyarakat menilai, rancangan KUHP membelenggu kebebasan sipil. Sampai Presiden RI berganti ke Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyerahkan itu ke DPR. Lantas disusun. Dirapatkan di DPR pada 2019. Tapi, lagi-lagi tak ada kata sepakat. Gegara masyarakat merasa, ada pasal-pasal yang mengarah ke rezim otoriter.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Mungkin, era otoriter Indonesia di zaman Orde Baru (Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menegaskan: Orde Baru otoriter) masih membayangi benak masyarakat. Walaupun sesungguhnya generasi sudah berganti. Orang-orang era Orde Baru kini sudah pada tua. Tapi, generasi muda malah parno, paranoid banget.

Di 2019 Jokowi meminta soal revisi ditunda. Tidak ditentukan, sampai kapan.

Juli 2022 RKUHP dibahas di DPR lagi. Tapi, gagal disahkan. Problemnya, kuranglebih sama dengan tahun 1963. Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada wartawan di kompleks DPR, Rabu, 6 Juli 2022 mengatakan:

“Saya kira RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang ini,” Ternyata betul.

Terbaru, sekarang ini. Hampir semua fraksi di DPR sudah setuju atas rancangan yang sudah dibuat. Masih ada juga riak-riak kecil. Tapi, dikatakan, KUHP revisi bakal disahkan di Sidang Paripurna DPR pada Desember 2022, bulan depan.

Exit mobile version