Pasar Hewan di Sumenep Ditutup Sementara

PPKM Darurat di Sumenep
Penutupan Pasar Hewan di Pasar Lenteng, Sumenep, Jumat (9/7/2021) malam. (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Semua Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep hingga batas waktu PPKM Darurat Corona. Salah satu pasar hewan yang ditutup mulai Jumat (9/7/2021) lalu adalah pasar hewan yang berada di Pasar Lenteng.

Penutupan pasar hewan tersebut untuk menunjukkan skeseriusan Pemerintah Kabupaten Sumenep di tengah merebaknya kasus Corona yang tak kunjung melemah, bahkan terus meningkat setiap saat.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, tujuan penutupan pasar hewan itu tak lain untuk mempersempit ruang gerak virus Covid-19, sehingga penyebarannya tidak semakin merajalela karena pasar hewan mengundang kerumunan.

“Kami bersama Forkopimda Kabupaten Sumenep akan terus melakukan koordinasi dan kerjasama yang kompak untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19 ini di Kabupaten Sumenep. Maka dari itu, semua pasar hewan yang ada di Kabupaten Sumenep untuk sementara ditutup karena mengundang kerumunan massa,” katanya, Senin (12/7/2021).

Untuk itu, lanjut Kapolres Rahman, pihaknya bersama Forkopimda Sumenep akan terus gencarkan operasi selama PPKM Darurat Corona untuk melakukan pembubaran yang mengundang kerumunan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

“Apapun itu jika mengundang sebuah kerumunan massa, maka kami akan membubarkan dan akan kami tutup sementara, seperti Pasar Hewan yang ada di Kabupaten Sumenep,” katanya.

“Alasan ditutupnya pasar hewan karena  menjadi tempat berkerumunnya antara pedagang dengan pembeli serta sebagai kesiapsiagaan melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” imbuh AKBP Rahman.

Kapolres berharap agar  para pedagang dan pembeli bisa memahami kondisi darurat seperti ini. Kendati begitu, pihaknya menjelaskan untuk transaksi penjualan masih bisa dilakukan secara personal maupun secara online melalui HP.

“Walaupun pasar hewan ditutup kan masih bisa jualan secara personal melalui online atau telepon,” ucap AKBP Rahman.

Menurutnya, kebijakan itu dilaksanakan untuk mengendalikan atau mencegah penyebaran virus Corona di masa PPKM Darurat demi memberikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Kebijakan tersebut dalam rangka mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Sumenep agar tidak semakin efektif penyebarannya,” tegas Kapolres Rahman.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penerapan kebijakan yang ada di Kabupaten Sumenep selama Pandemi Covid-19 ini diterima secara legowo. Sebab tidak akan mungkin Pemkab Sumenep ingin membuat masyarakatnya terpuruk dari perekonomian.

“Tidak mungkin Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak sayang dengan rakyatnya. Semuanya hanya demi keselamatan dan kesehatan bersama dalam memerangi wabah Covid-19 ini. Untuk itu, saya mengajak kepada masyarakat Sumenep untuk tetap satu barisan dalam mendukung program pemerintah selama masa pandemi ini,” pungkas Kapolres.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version