Pasien Corona di Madura yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 15 Juta

×

Pasien Corona di Madura yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 15 Juta

Sebarkan artikel ini
Pasien Corona di Madura yang Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 15 Juta
Rapat Koordinasi Pengusulan Santunan Kematian Korban Covid-19 Wilayah Madura di UPT PSBR Pamekasan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Rabu 19/8/2020. (matamadura)

matamaduranews.com-PAMEKASAN-Bagi keluarga pasien corona wilayah Madura yang meninggal dunia, ada kabar baik dari pemerintah.

Kementerian Sosial (Kemensos), melalui Dinas Sosial di 4 Kabupaten di Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep akan menyalurkan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19.

Bantuan itu berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta per pasien.

Hal itu tercetus saat Rapat Koordinasi santunan Rp 15 Juta yang dilaksanakan di Ruang Rapat UPT PSBR Pamekasan, Jl. Ronggosukowati pada hari Rabu,(19/8/2020) siang.

Untuk mendapatkan santunan ini, Kemensos mensyaratkan 8 point pertama ahli waris untuk melampirkan surat kematian dari Rumah Sakit setempat.

Surat keterangan terinveksi corona. Kutipan akte kematian dari dispendukcapil. Akte kematian dari Desa/Kelurahan. Surat keterangan Ahli waris. Foto copy kartu keluarga. Foto Copy KTP dan harus ada Buku Rekening aktif.

Kepala UPT PSBR Pamekasan, Pinky Hidayati, menjelaskan Rapat Koordinasi dilaksanakan agar 4 Kabupaten di Madura saling berkoordinasi untuk mempercepat pengumpulan dan verifikasi data korban Covid-19.

“Mekanisme pengajuannya melalui Dinsos dengan bantuan data dari Dinas Kesehatan. Tagana selaku Relawan Sosial siap membantu mencari dan memverifikasi data di lapangan,” papar Pingky.

Pingky mengungkap, untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan korban yang tidak tertolong akibat infeksi virus ini maka Kemensos memberikan santunan kematian.

“Jumlahnya sebesar Rp 15 juta untuk setiap ahli waris. Ini sebagai bentuk bela sungkawa negara. Pengajuan permohonan pertama dikirim maksimal 24 Agustus 2020,” kata Pingky.

Sementara Imron Joesoef, Kepala UPT PPSAA Sumenep menambahkan, penyaluran dana akan dilakukan secepatnya setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.

“Kami fokus pada sosialisasi. Jika ada pertanyaan perihal mekanisme persyaratan, dapat berkoordinasi dengan Bapak Drs. Tri Joko Sumbowo, Kepala Seksi Penanganan Sosial Korban Bencana Sosial di 0823-3571-9868,” paparnya, menjelaskan.

Diakui Imron, nilai uang tersebut mungkin tidak seberapa jika dibandingkan dengan nyawa manusia, namun santunan ini diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Ini wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada keluarga korban baik itu akibat bencana sosial maupun bencana alam,” ujarnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan