PAW Dua Kades Dilaksanakan Pasca Pilbup Sumenep

×

PAW Dua Kades Dilaksanakan Pasca Pilbup Sumenep

Sebarkan artikel ini
PAW Kades
Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep bakal gelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menerangkan, terdapat dua desa yang dalam waktu dekat akan melaksanakan PAW Kades. Dua desa ini yaitu Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten dan Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk.

“Kadesnya meninggal dunia,” terang Ramli ketika ditemui di ruang kerjanya di Kantor DPMD Sumenep, Rabu (19/11/2020).

Khusus Desa Campor Timur, PAW Kades akan dilaksanakan antara tanggal 11 atau 12 Desember mendatang. Sesuai prosedur yang ada, pemungutan suara akan dilakukan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

“Untuk Desa Pananggungan, tahapannya masih Musyawarah Dusun (Musdus) terlebih dahulu, yang kemudian akan dilanjutkan ke Musdes,” jelas Kadis Ramli.

PAW Kades dua itu akan dilaksanakan setelah Pilbup Sumenep. Hal ini karena adanya surat edaran dari Kemendagri bahwasanya tahapan PAW Kades sementara dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah Pilkada 09 Desember mendatang.

“Targetnya hasil PAW Kades itu tetap dilantik di bulan Desember 2020,” ujar Ramli.

Mantan Kadis Sosial itu juga menyebutkan dasar pelaksanaan PAW Kades. Yaitu sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 yang berbunyi, “bagi Kades yang sisa jabatannya lebih dari satu tahun, maka harus diselenggarakan PAW”.

Sedangkan untuk pemilihannya sudah diatur dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2019, yaitu pemilih hanya perwakilan dari tiap dusun dan melaksanakan musyawarah tingkat desa, di mana pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Kami akan terus kawal demi berlangsungnya pemerintahan desa,” tegas Ramli.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan