Hukum dan Kriminal

Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Bangkalan Ditangkap, Satu Lagi DPO

×

Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Bangkalan Ditangkap, Satu Lagi DPO

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Bangkalan Ditangkap, Satu Lagi DPO
MN 17 tahun pelaku pembunuhan waria asal Modung, Bangkalan saat ditunjukkan dalam rilis Polres Bangkalan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Teka-teki pelaku pembunuhan terhadap Asmat (35), waria pemilik salon kecantikan asal Desa Patenteng, Kecamatan Modung, Bangkalan akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Satreskrim Polres Bangkalan.

Polisi telah berhasil menangkap satu tersangka berinisial MN (17). Pelaku pembunuhan disertai pencurian itu dilakukan oleh dua orang yang sama-sama berusia di bawah umur.

Sementara teman MN, identitasnya sudah diketahui dan kini sudah dinyatakan sebagai DPO, yaitu MA (16).

“Kita masih terus memburu tersangka satu lagi yang kini telah dinyatakan sebagai DPO,” kata AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Bangkalan.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan Asmat, waria pemilik salon di Desa Langpanggang, Modung.

Polisi Mendapat Informasi Korban Pemilik Salon Bunuh Diri

Kamis sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Modung mendapat laporan dari warga jika Asmat pemilik salon bunuh diri dengan menggantungkan lehernya ke atap kamar mandi.

Saat itu pula Polsek Modung menghubungi Satreskrim Polres Bangkalan ke lokasi untuk olah TKP.

Dari penuturan saksi pertama kali ditemukan oleh R dan A saat mendatangi salon milik korban pada kamis (3/9/2020) pukul 17.00 WIB dengan maksud memotong rambut.

Saat keduanya berada di salon korban, salon sudah dalam keadaan kosong dan listrik padam.

Tak kunjung keluar, R bermaksud buang air besar ke kamar mandi salon korban.

Sesampai di kamar mandi, R terkejut saat mendapati dihadapan matanya
mayat pemilik salon sudah dalam keadaan tergantung selang air warna biru.

Atas temuan tersebut, R dan A bergegas memberitahu tetangga sebelah salon korban. Selanjutnya tetangga korban melapor pada Polsek Modung.

Olah TKP Polisi Diduga Kuat Korban Dianiaya Sebelum Digantung

Dipimpin Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja oleh TKP diduga kuat korban dianiya sebelum digantung.

“Korban digantung seolah-olah bunuh diri,” terang Kapolres Rama dalam rilis.

Posisi tangan dan kaki korban saat ditemukan sudah dalam keadaan terikat serta kepala korban mengeluarkan bercak darah.

Kejanggalannya lagi, dalam salon milik korban sudah dalam posisi berantakan, Handhpone dan Sepeda motor korban sudah tiada raib dibawa pelaku.

“Lemari kaca di salon korban juga pecah serta barang-barang di dalam salon sudah kondisi acak-acakan,” papar Kapolres Rama.

Dalam Waktu 3 Jam Polres Bangkalan Menangkap Pelaku

Terindikasi korban dibunuh, usai kepolisian olah TKP sekitaran salon korban, pada Kamis (3/9/2020) 19.30 WIB pada jam 21.30 WIB satu pelaku pembunuhan berhasil diringkus.

Kronologinya usai ditemukan jejak yang diduga pelaku. Pelaku mengarah ke pasar Modung. Akhirnya terduga pelaku terpantau dua orang menggunakan sepeda motor.

“Saat itu pula polisi langsung mengamankan satu pelaku, dan pelaku satunya si Joki berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor,” pungkasnya.

Saat digeledah ditemukan handphone korban di saku pelaku, serta saat tim menggeledah rumah, sepeda korban vario merah berada di dalam rumah pelaku.

“Saat ini kami terus lakukan pengejaran pada satu pelaku lainnya,” paparnya.

Korban Dipukuli Kayu di bagian kepala

Tersangka MN melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengam kayu sebanyak tiga kali.

Usai itu, dibantu MA teman pelaku yang DPO, korban diikat tangan dan kakinya lalu diseret ke kamar mandi.

Tak sampai disitu, usai ada dikamar mandi korban dipukuli kembali hingga pingsan. Lalu pelaku menyeret leher korban dengan selang di kamar mandi.

“Setelah itu pelaku menggantung korban ke atap kamar mandi agar terkesan korban bunuh diri,” ucapnya.

Pelaku Kesal membunuh Korban Lantaran Dipaksa Indehoy.

Motif pelaku MN membunuh korban, merasa kesal karena dipaksa untuk melakukan perbuatan asusila.

Bermula pada Kamis (3/9/2020) keduanya berniat mengecat rambut pada salon korban pukul 13.00 WIB.

Saat itu si korban mengajak, MN untuk indehoy dengannya. Kesal dengan itu pelaku melakukan aksinya hingga berujung maut bagi korban.

Sedang temannya MA, berniat membantu MN karena sempat mendapat perlawanan dari korban.

Atas perbuatan pelaku kata Kapolres Rama pelaku dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan