Pemalsu Dokumen LP Nurul Hikmah Pamekasan Divonis Ringan, JPU Dilaporkan ke Jamwas

×

Pemalsu Dokumen LP Nurul Hikmah Pamekasan Divonis Ringan, JPU Dilaporkan ke Jamwas

Sebarkan artikel ini
Pemalsu Dokumen LP Nurul Hikmah Pamekasan Divonis Ringan, JPU Dilaporkan ke Jamwas
Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan

matamaduranews.comPAMEKASAN-Berakhir sudah polemik kepemilikan Lembaga Pendidikan (LP) Nurul Hikmah Pamekasan yang diperebutkan antara Yayasan Usman Al-Farsy dan Yayasan Usman Alfarisi.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis Miftahul Kamil, terdakwa pemalsuan dokumen peralihan LP Nurul Hikmah, Pamekasan, Kamis (7/10/2021). Majelis Hakim, Ari Siswanto memvonis Miftahul Kamil dengan pidana penjara 1 bulan 15 hari.

Majelis Hakim Siswanto dalam amar putusan menerangkan bahwa Yayasan Usman Al-Farsy, selaku pemilik sah LP Nurul Hikmah. Dan Miftahul Kamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peralihan izin operasional RA Nurul Hikmah dari Yayasan Usman Al-Farsy kepada Yayasan Usman Alfarisi, dengan cara memalsu dokumen.

Namun vonis yang dijatuhkan PN Pamekasan terhadap Mifathul Kamil dinilai terlalu ringan. Pihak Yayasan Usman Al-Farsy pun kecewa.

Humas Yayasan Usman Al-Farsy, Alvia Nuris didampingi sejumlah pengurus Yayasan Al-Farsy mengaku tak kaget atas putusan Majelis Hakim PN Pamekasan.

“Yang mengagetkan saya justru tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa tiga bulan dari ancaman pidana 6 tahun,” terang pria yang akrab dipanggil Noris ini kepada Mata Pamekasan, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Noris, Miftahul Kamil terbukti melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu sehingga merugikan Yayasan Usman Al-Farsy.

“Melihat dari kasus pemalsuan dokumen dan terdakwa dijaring dengan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seharusnya tuntutan terdakwa tak seringan tuntutan JPU dengan hukuman 3 bulan. Sehingga majelis hakim PN Pamekasan pun hanya menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan. Ini yang membuat kami kaget,” terang Noris.

“Tuntutan 3 bulan bagi terdakwa penuh tanda tanya besar. Apakah terdakwanya yang hebat atau  jaksanya yang mengalami pelemahan?,” sambung Noris sambil balik bertanya.

Karena itu, Noris atas nama pengurus Yayasan Usman Al-Farsy mengapresiasi langkah Kantor Hukum AB & Parteners selaku Kuasa Hukum Yayasan Usman Al-Farsy yang telah melaporkan JPU Yurike Adriana Arief ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) agar mengevaluasi kinerja Jaksa Yurike Adriana Arief yang  dinilai tak profesional.

Sementara itu,  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Maelan SH, belum memberikan respon atas pertanyaan Mata Pamekasan.  Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi via WhatsApp belum dijawab oleh pejabat di Kejaksaan Negeri Pamekasan ini.

Sekedar diketahui, bukti autentik dan dokumen kepemilikan, izin operasioanal, sertifikat lahan, Yayasan Usman Al-Farsy sebagai pengelola sah Lembaga Pendidikan RA Nurul Hikmah.

Namun saat Miftahul Kamil menjadi ketua Yayasan Usman Al-Farisy, diklaim sebagai pemilik dengan memalsukan dokumen dan mengubah kepemilikan serta izin operasional LP Nurul Hikmah di bawah Yayasan Usman Al-Farisy.

Pada awal Oktober 2020, pemalsuan dokumen yang dilakukan Mifathul itu terbongkar. Yayasan Usman Al-Farsy melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Beberapa kasus lain dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Yayasan Al Farsy mengelola beberapa lembaga pendidikan. Di antaranya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nurul Hikmah, RA Nurul Hikmah, Madrasah Diniyah (Madin) Nurul Hikmah, SD Plus Nurul Hikmah dan SMP Plus Nurul Hikmah. (**)

KPU Bangkalan