matamaduranews.com–SUMENEP-Pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Legung di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah memasuki tahap penyelesaian konstruksi.
Pembangunan Puskesmas seluas 543,67 meter persegi itu dipastikan sesuai dengan prototipe pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas berdasarkan Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Pada Pasal 10 ayat (4) Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.
“Maka untuk memenuhi kriteria dan prototipe yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, pembangunan Puskesmas Legung mengalami perubahan desain rencana dan item pekerjaan,” kata konsultan Pengawas CV Mulya Consultant, Agus Iriyanto S.Ars, saat dihubungi media, Kamis (28/10/2021).
Dia menegaskan, luas bangunan Puskesmas Legung memang mengalami perubahan. Sebelumnya, dalam desain rencana luas bangunan yang akan dibangun seluas 508,75 meter persegi. Namun, kemudian berubah menjadi 543,67 meter per segi.
“Hal ini untuk menghasilkan bangunan yang sesuai dengan standart teknis dan standart layanan yang sudah diatur oleh Permenkes, tersebut” imbuh Agus Iriyanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono mengatakan, pihaknya hanya akan memenuhi prototipe yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dengan prototipe dari Kemenkes RI, Pemerintah Daerah berharap pelayanan kesehatan masyarakat di Puskesmas Legung bisa semakin meningkat dan baik.
“Yang jelas kita mengacu ke sana. Karena teknisnya semua kan harus berdasarkan aturan yang berlaku,” hemat Agus.
Sementara Direktur Tri Tunggal Sakti, Donatus Bayu Erlangga menjelaskan, perubahan dan penyesuaian dengan kondisi lapangan tersebut tidak serta merta dilakukan. Semua itu telah mendapat persetujuan dari stakeholder pelaksana kegiatan terkait, juga tentu sudah melalui kajian teknis dan biaya.
“Saya kira sah-sah saja diubah untuk menyempurnakan bangunan Puskesmas Legung agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan ideal dan memenuhi ketentuan yang diatur,†ungkapnya.
Perubahan Paket Bangunan Puskesmas Legung
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, perubahan pada paket bangunan Puskesmas Legung meliputi pekerjaan pondasi, elevasi dan desain yang disesuaikan dengan pedoman prototipe Permenkes.
Perubahan pondasi yang semula strauss pile diganti menggunakan mini pile. Hal ini terjadi karena kondisi tanah di lokasi tersebut berpasir. Akibatnya, dinding atau lubang strauss sulit dibuat, karena antara strauss dan dinding strauss tidak terjadi pengikatan.
Setelah dikaji secara teknis, maka disimpulkan pondasi jenis strauss pile tidak dapat dibangun, sehingga pembanguna pondasi menggunakan jenis mini pile.
Sedangkan elevasi muka tanah bangunan Puskesmas Legung rencana awal berada di bawah permukaan jalan raya. Namun, kondisi ini akan memengaruhi jalur pembuangan sanitasi dan façade puskesmas. Sehingga, dalam pembangunannya dilakukan peninggian elevasi muka tanah dengan urugan setebal 30 centimeter dari jalan raya.
Terkait dengan desain ulang juga diperlukan dalam pembangunan Puseksmas Legung. Hal ini terjadi karena luas bangunan yang semula hanya 508,75 meter persegi bertambah 34,92 meter persegi, sehingga mengakibatkan terjadinya pergeseran tata letak denah.
Penyesuaian desain tersebut dilakukan agar bangunan tersebut memenuhi langgam daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep dan alur pelayanan dan façade yang diatur oleh Permenkes.
Selain itu, juga terdapat penambahan pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan pagar keliling sepanjang 65 meter, serta penambahan pekerjaan interior di ruang pendaftaran dan ruang farmasi.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan anggaran kegiatan yang dialokasikan pada kontrak pekerjaan bangunan kesehatan Puskesmas Legung.
Sementara terkait waktu pelaksanaan, berdasar permohonan perpanjangan waktu yang diajukan oleh kontraktor pelaksana sudah disetujui selama 45 hari.
“Berdasarkan analisa teknis konsultan pengawas dan disetujui oleh PPKo Dinas Kesehatan, disebabkan karena adanya perubahan dan anembahan item baru, jadi pembangunan Puskesmas Legung ini tuntas tahun ini,” jelas Donatus Bayu Erlangga.
Diharapkan, bangunan Kesehatan Puskesmas Legung akan menjadi ikon Puskesmas pertama di Kabupaten Sumenep yang dibangun sesuai Permenkes Nomor 75 tahun 2014 dan 43 tahun 2019. (*)