Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM Mulai Hari Ini

Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM
Imbauan Pemberlakuan SIKM oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. (Foto Istimewa)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai hari ini, Jumat (25/06/2021).

Pemberlakuan SIKM ini, kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi untuk melindungi masyarakat Kota Keris dari penularan Covid-19

“Layanan SIKM ini mulai diberlakukan hari ini, Jumat (25/06/2021),” ujar Bupati Fauzi dalam keterangan resmi, Jumat (25/06/2021).

Untuk mempermudah masyarakat, SIKM dikeluarkan oleh pihak kecamatan. Karena itu, Bupati mengimbau warga Sumenep yang hendak bepergian ke luar kota agar segera mengurus sebelum berangkat.

Cara mendapatkan SIKM pun cukup mudah. Maayarakat Sumenep bisa langsung datang ke Puskesmas, bawa dan tunjukkan Kartu Identitas (KTP), sampaikan dan maksud kota tujuan, lakukan tes swab antigen.

“Jika hasil Antigen negatif, maka bisa mendapatkan SIKM yang ditandatangani Camat setempat,” jelas Bupati.

Meskipun cara mendapatkannya tidak ribet, pelayanan SIKM ada waktunya. Proses pembuatan SIKM dibuka setiap hari hanya pada jam 09.00- 12.00 WIB.

“Diluar jam tersebut, tidak akan dilayani,” tegas orang nomor satu di Sumenep itu.

Jika warga yang hendak pergi ke luar kota tidak punya SIKM, akan ada sanksi. Bupati Fauzi menegaskan, sanksi jika tidak punya SIKM akan dikembalikan saat melintasi Pos Perbatasan Sumenep.

“Bila tertangkap di daerah lain, akan diisolasi di daerah tersebut selama 10 hari dan tidak akan di jemput oleh Pemerintah Daerah Sumenep,” tegas Bupati.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version