Ekonomi

Pemkab Sumenep Buka Lebar Keran Investasi

×

Pemkab Sumenep Buka Lebar Keran Investasi

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Sumenep
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha, di De Bagraf Hotel, Kamis (17/06/2021). (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur membuka lebar keran investasi di tahun 2021 ini.

Ajakan bagi investor, baik yang ada di daerah maupun luar daerah, untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sumenep disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasiyadi saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha, di De Bagraf Hotel, Kamis (17/06/2021).

“Investasi atau penanaman modal di daerah bisa berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, sehingga pemerintah daerah membuka kesempatan bagi para investor agar berkeinginan menanamkan modalnya,” ujar Sekda Edy.

Berdasarkan data nilai investasi dan penanaman modal empat tahun terakhir, nilai investasi dan penanaman modal di Sumenep terusa mengalami peningkatan.

Pada tahun 2017 nilai investasi dan penanaman modal sebesar Rp 1,792 triliun, tahun 2018 sebesar Rp 1,850 triliun, tahun 2019 mencapai Rp 1,896 triliun, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1,948 triliun. Sedangkan pada tahun 2021 sampai saat ini sudah tercatat sebesar Rp 481 miliar.

“Untuk data persentase pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2017 tumbuh 5,3 persen, tahun 2018 tumbuh 6,21 persen, tahun 2019 tumbuh 7,11 persen, tahun 2020 tumbuh 7,5 persen dan pada tahun 2021 tumbuh 20 persen,” terang Sekda.

Karena itulah, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Pemerintah Daerah memberikan keleluasaan investasi sesuai dengan ruh diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja).

Peran DPMPTSP dalam pemberian perizinan yakni memberikan kepastian hukum serta dapat meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Sumenep.

“Bahkan, melalui DPMPTSP berupaya menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda.

Dia barharap dengan adanya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha yang digelar Pemkab Sumenep bisa meningkatkan pemahaman tentang regulasi penanaman modal dan kebijakan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal, serta menambah wawasan tata cara pelaksanaan perizinan berusaha yang baik dan benar untuk para investor,” tandas Sekda Edy.

Sementara Kepala DPMPTSP Sumenep, Didik Wahyudi mengungkapkan, peserta sosialisasi kebijakan penanaman modal dan kemitraan usaha tersebut melibatkan pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan dengan jumlah 27 orang.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 kali mulai tanggal 17, 18, 21 dan 22 Juni 2021 bertempat di meeting room De Baghraf Hotel,” terang Didik.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan