Ekonomi

Pemkab Sumenep Manfaatkan DBHCHT untuk Bangun Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau

×

Pemkab Sumenep Manfaatkan DBHCHT untuk Bangun Gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau

Sebarkan artikel ini
Gedung KIHT
Kepala Disperindag Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan membangun gedung untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Pembangunan gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tersebut dianggarkan Rp 10 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Agus Dwi Saputra mengungkapkan, pembangunan KIHT memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan.

“Gedung KIHT sudah ditetapkan bakal dibangun di Kecamatan Guluk-Guluk,” katanya pada Senin (4/10/2021) lalu.

Perencanaan pembangunan KIHT di Guluk-Guluk itu sudah tuntas. Kata Agus, hanya tinggal menuju proses realisasinya.

Meski membutuhkan sekitar 2 hektar lahan, sesuai pengkajian tidak perlu pembebasan lahan. Sebab, lahan yang dibutuhkan sudah ada, yakni tanah kas desa.

“Saat ini rencana pembangunan itu prosesnya beberapa tahapan sudah berjalan,” terang Agus Dwi Saputra.

Untuk memaksimalkan hasil pembangunan, pihaknya mengaku sangat berhati-hati. Sehingga, tahapan pembangunan KIHT itu benar-benar prosedural.

Salah satunya, perencanaan pembangunan KIHT dari DBHCHT tersebut dimulai dari tahap studi kelayakan (feasibility study).

“Studi kelayakan ini berupa penelitian tentang layak tidaknya suatu proyek atau kawasan dibangun dan bisa mencapai tingkat keberhasilan atau tidak,” jelas Agus.

Di dalam studi kelayakan itu, setidaknya ada tiga aspek penting yang harus tercapai. Mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut, manfaat bagi pembangunan Negara atau disebut manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional, dan timbal balik pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitar.

“Ternyata tim konsultan sudah memberikan keputusan di Guluk-Guluk lah yang akan dibangun. Tempat lain kurang, nilainya kecil,” imbuh Agus Dwi Saputra.

Studi kelayakan itu, lanjut Kepala Disperindag Sumenep, menunjukkan hasil positif. Sebab, syarat perencanaan pembangunan KIHT juga masih perlu master plan dan penyusunan detail engineering design (DED).

“Setelah itu masih akan dilakukan kajian lingkungan. Dan semuanya sudah mantap, tinggal menuju proses lelang pekerjaannya,” pungkas Agus. (*)

KPU Bangkalan