Pemkab Sumenep Resmi Terapkan PPKM Darurat Covid-19

PPKM Darurat Covid-19
Tangkap layar Keputusan Bupati Sumenep tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Sumenep. (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 hari ini, Sabtu 3 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat Covid-19 ini berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/314/KEP/435.013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sumenep.

Pada Keputusan Bupati tertanggal 2 Juli 2021 ini, meningkatnya jumlah penularan dan maayarakat yang terpapar Covid-19 menjadi pertimbangan pertama penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, PPKM Darurat Covid-19 diterapkan hingga tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya tak lain untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

“Hal ini mengingat Kabupaten Sumenep saat ini berada di Level 3 (tiga) dalam penyebaran Covid-19 di Jawa Timur,” kata Bupati Achmad Fauzi dalam Diktum Kesatu.

Wilayah Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sebagaimana Diktum Kesatu mencakup wilayah Kabupaten Sumenep di tingkat Rukun Tetangga, Rukun Warga, Desa dan Kelurahan. Tentu saja hal ini sesuai dengan kondisi dan zonasi masing-masing wilayah di setiap Kecamatan dan Desa.

Dengan diterapkannya PPKM Darurat Covid-19 ini, Bupati Sumenep melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“PPKM Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” demikian bunyi Diktum Kesepuluh.

Secara keseluruhan, ada sebelas diktum yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumenep sehubungan dengan penerapan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Keris ini.

Baca Keputusan Bupati tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Sumenep di sini!

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version