Pemerintahan

Pemkab Sumenep Studi Tiru ke Pemkab Lamongan, Belajar Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN

×

Pemkab Sumenep Studi Tiru ke Pemkab Lamongan, Belajar Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN

Sebarkan artikel ini
Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras ASN
Pemkab Sumenep melakukan Studi Tiru Regulasi Penyerapan Beras ASN ke Pemkab Lamongan, Jumat (3/9/2021). (Foto IST/BeritaJatim.com)

matamaduranews.comSUMENEPPemkab Sumenep melakukan studi tiru ke Pemkab Lamongan, Jumat (3/9/2021). Rombongan dari Kabupaten Sumenep berkunjung ke Kabupaten Lamongan untuk belajar penerapan regulasi penyerapan beras oleh ASN (Aparatur Sipil Negara).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengungkapkan, pihaknya melakukan studi tiru regulasi penyerapan beras oleh ASN ke Pemkab Lamongan karena Kabupaten Sumenep juga mengalami surplus produksi padi seperti Kabupaten Lamongan.

Dia melakukan studi tiru bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Inspektorat Titik Suryati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Agus Dwi Saputra, dan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Arif Firmanto.

Ikut pula dalam rombongan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Rudi Yuyianto, Kepala Bagian Organisasi Bambang Suyitno, dan Kepala Bagian Perekonomian Ach. Laili Maulidy.

“Kita ingin ngangsu kawruh (studi tiru) untuk menerapkan regulasi penyerapan beras oleh ASN sebagai optimalisasi kehidupan petani di Kabupaten Sumenep,” ujar Edy Rasiyadi, Jumat (3/9/2021).

Pemkab Sumenep Studi Tiru ke Pemkab Lamongan, Belajar Regulasi Penyerapan Beras oleh ASN

Kabupaten Lamongan menjadi objek studi tiru Pemkab Sumenep mengingat Kota Soto menjadi lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur. Penerapan regulasi penyerapan beras untuk ASN di Lamongan merupakan upaya untuk dapat menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani.

“Sejak tahun 2017, Pemkab Lamongan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk membeli beras sejumlah 10 kilogram,” ujar Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi usai menerima rombongan Studi Tiru dari Pemkab Sumenep, Jumat (3/9/2021).

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) diatur besaran TPP yang diterima ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya termasuk mendapat beras sejumlah 10 kilogram yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah.

“Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN,” kata Pak Yes, panggilan akrab Bupati Lamongan.

Dalam proses penyerapan beras oleh ASN, Sekdakab Lamongan Moh. Nalikan menuturkan, Pemkab Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan.

Penerapannya, lanjut Nalikan, ketika musim kemarau harga beras naik, namun di tinggkat ASN tetap stabil. Begitu juga sebaliknya, saat harga beras jatuh pun ASN tetap membeli dengan harga standar.

“Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan  Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survei harga terlebih dahulu. Kemudian kita evaluasi 3 bulan sekali. Sehingga ASN juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya,” aku Nalikan. (*)

KPU Bangkalan