Pemuda Madura Peduli Islam Dilaporkan ke Polda Jatim

Koordinator Barisan Pemuda Bangkalan, Ahmad Annur saat menunjukkan bukti laporan dari Ditreskrimsus Polda Jatim.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-SURABAYA-Moh Ali Imron, koordinator Pemuda Madura Peduli Islam dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (28/12/2020).

Imron dilaporkan oleh Ketua Barisan Pemuda Bangkalan, Ahmad Annur ke Polda Jatim, lantaran surat aksi Pemuda Madura Peduli Islam yang akan melakukan aksi penolakan terhadap kehadiran Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim mengatasnamakan warga Bangkalan, Madura.

Kata Ahmad, surat viral menolak Kapolda Jatim, lantaran non muslim itu sudah berbau SARA dan mencatut nama baik masyarakat Bangkalan.

“Imron itu bukan orang Bangkalan, tetapi tertanda surat aksi demo itu dijelaskan surat tertanda di Bangkalan,” jelas Ahmad Annur.

Ahmad Annur juga menyebut aksi surat demo isu SARA yang viral itu dinilai merusak dan mencabik-cabik keutuhan Bangsa dan Negara karena mempersoalkan agama dalam jabatan negara.

Menurut Ahmad, tuntutan Pemuda Madura Peduli Islam bisa merusak keharmonisan di antara warga Jawa Timur terkhusus di Madura.

“Irjen Nico Afinta itu diangkat jadi Kapolda berdasar rekam jejak bagaimana prestasi beliau di karir kepolisian, itu yang penting, bukan hanya karena beda agama lalu ditolak sebagai Kapolda,” paparnya.

Barisan Pemuda Peduli Bangkalan melaporkan Imron, terkait pasal 28E UUD 1945 perihal setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat agamanya. Pasal 4 huruf a, UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Serta dalam Pasal 15 UU No 40 Tahun 2008 berbunyi tentang kebebasan beragama dan di dalam UUD 1945 NKRI, telah jelas bahwa ada kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk agama.

Laporan Ahmad juga menyinggung soal gerakan yang dilakukan oleh Moh. Ali Imron merusak citra diri aktivis Bangkalan dan mencatut Kabupaten Bangkalan sebagai tempat yang intoleran dan penggunaan alamat yang palsu.

Ahmad memahami jika berserikat dan berpendapat adalah hak dari setiap orang ataupun kelompok.

“Tetapi dengan adanya bergening isu SARA tersebut, nantinya akan menyebabkan tidak harmonisnya masyarakat Jatim khususnya Bangkalan yang merupakan bagian dari Madura,”

Kata Ahmad, NKRI itu mengedepankan Bhinneka Tunggal Ika dan seharusnya tidak ada mendiskreditkan suku, ras dan agama.

“Jika menyalahkan tugas Kapolda Jatim karena non muslim, ini salah besar dan sudah melawan hukum,” ujar Ahmad saat ditemui Mata Madura.

Dirinya berharap dengan adanya laporan tersebut, Polda Jatim untuk segera melakukan penindakan terhadap Moh Ali Imron selaku Penanggungjawab Pemuda Madura Peduli Islam.

“Segera lakukan pemeriksaan, dan tuntut sesuai proses hukum yang berlaku, jika benar terbukti ada perlakuan deskriminasi Ras dan Agama terhadap Kapolda Jatim,” paparnya.

Diketahui, laporan Ahmad Annur masuk laporan khusus dan diterima langsung oleh Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melampirkan surat rencana aksi demo Pemuda Madura Peduli Islam tersebut.

Syaiful, Mata Madura

Exit mobile version