Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumenep

Pajak Kendaraan
Ilustrasi

matamaduranews.com-SUMENEP – Satlantas Polres Sumenep mulai gencar mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep, Senin (11/8/2025).

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dewiyani, mengatakan pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.

“Program ini kesempatan baik untuk melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Kami hadir langsung di Samsat untuk menjelaskan secara detail,” kata AKP Ninit, seperti dikutip korlantas.polri.go.id

Ia menjelaskan, pemutihan pajak adalah bentuk keringanan dari pemerintah daerah agar beban masyarakat berkurang sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas membagikan selebaran, menjawab pertanyaan warga, hingga membantu memahami syarat dan proses pengajuan pemutihan.

AKP Ninit mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir. “Jangan tunggu sampai program selesai. Segera cek pajak kendaraan Anda dan datang ke Samsat,” tegasnya.

Program itu diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Republik Indonesia.

Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 itu mengatur tentang pembebasan pajak daerah.

Dalam keputusan itu, pertama pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Kedua bebas PKB (pajak kendaraan bermotor) progresif, ketiga pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak.

Program pemutihan pajak, resmi dimuali pada 14 Juli 2025 – 31 Agustus 2025. Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. (*)

Exit mobile version