Penangkapan Direktur TV, IJTI: Produk Aktual TV Bukan Karya Jurnalistik

×

Penangkapan Direktur TV, IJTI: Produk Aktual TV Bukan Karya Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Penangkapan Direktur TV
Tangkapan Layar YouTube Aktual Televisi

matamaduranews.com-Heboh penangkapan seorang direktur TV swasta asal Bondowoso Jawa Timur oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan berita bohong (hoax) dan SARA mengagetkan publik dan para jurnalis tivi.

Publik pun bertanya-taya.

Terkait penangkapan tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda memberikan beberapa tanggapan dan klarifikasi melalui pers rilis yang mereka rilis pada Kamis (14/10).

Melalui pres rilis itu, IJTI mengkonfirmasi bahwa Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan penangkapan pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama “Aktual TV”

IJTI juga menerangkan bahwa “Aktual TV” yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kemudian IJTI juga menjelaskan bahwa “Aktual TV” yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran

Selain itu IJTI juga menjelaskan bahwa akun youtube “Aktual TV” ini dikelola oleh inisial A, M dan F. Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darussholah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

IJTI kemudian juga menjelaskan bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun “Aktual TV” bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Terakhir IJTI juga menegaskan bahwa konten dalam akun “Aktual TV” bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan mereka juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (edwin)

KPU Bangkalan