Hukum dan Kriminal

Pencabulan Gadis di Bawah Umur Lokasi 3 Tempat di Bangkalan Diciduk Polisi

×

Pencabulan Gadis di Bawah Umur Lokasi 3 Tempat di Bangkalan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Gadis di Bawah Umur Lokasi 3 Tempat di Bangkalan Diciduk Polisi
3 Pelaku Pencabulan di Socah, Arosbaya dan Modung terhadap gadis di bawah umur. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Saat rilis Polres Bangkalan ketiganya disampaikan bersamaan dengan pelaku Curas dan Curanmor. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Sebanyak tiga kasus tindak asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di tiga lokasi berbeda di Bangkalan, berhasil diungkap Polres Bangkalan selama bulan Juli 2020.

Tiga kasus tersebut melibatkan tiga gadis di bawah umur sebagai korban. Yakni MS (15) Desa Pandabah, Kamal. MJ (16) Desa Tengket, Arosbaya dan F (17) Desa Srabi Barat, Modung, Bangkalan.

Beberapa tersangka yang berhasil dibekuk Polres Bangkalan, yakni MI (21) asal Desa Sanggar Agung, Socah, Bangkalan. H (49) asal Dusun Tambak, Arosbaya, Bangkalan dan S (14) asal Desa Pangpajung, Modung, Bangkalan.

Ketiga kasus itu, Pertama, kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan MS, yang dilakukan MI warga Socah. Korban melapor pada 31 Januari 2020 kepada polisi.

Tersangka memaksa korban melakukan hubungan intim. Jika korban tak mau, tersangka mengancam akan memutuskan hubungan pacarannya.

“TKP korban saat diperkosa itu di Kos-Kosan daerah Demangan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis di Halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).

Tersangka sempat kabur dari kejaran Polisi selama 6 bulan sebelum diamankan.

“Tersangka kita tangkap di Sampang setelah melakukan pelarian selama 6 bulan,” kata Kapolres Rama.

Kedua, kasus persetubuhan yang menimpa, MJ (16) gadis asal Arosbaya. Dirinya disetubuhi oleh H (49) yang sudah berumur tua.

TKP kejadian persetubuhan di Arosbaya. Modus pertama kali tersangka yaitu memegang alat kelamin si gadis pada saat buang air besar.

Setelah itu tersangka meminta korban untuk meladeni nafsunya dengan mengancam.

“Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman, barang bukti yang diamankan berupa baju lengan panjang, BH, Kaos pendek warna putih dan Kaos warna orange,” papar Kapolres Rama.

Ketiga, pelaku pemerkosaan bergilir 5 orang pada gadis di bawah umur yang menimpa F (17).

Pelaku yang ditangkap oleh Polres Bangkalan baru satu pelaku, yaitu S (14). Sedang empat orang lainnya masih jadi buronan polisi.

“Satu tersangka sudah kita amankan, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” terang Kapolres Rama.

Modus pelaku menyetubuhi korban
kata Kapolres Rama, dengan cara merayu akan bertanggung jawab menikahi korban.

Seperti diketahui, kasus pemerkosaan bergilir yang menimpa korban asal Kecamatan Modung, Bangkalan terkuak setelah korban hamil dan melapor ke Polres Bangkalan.

Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bangkalan ini membuat Kapolres prihatin.

Kapolres Rama berkomitmen untuk  bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kepada anak dan perempuan di bawah umur.

Langkahnya ia berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Bangkalan untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak di bawah umur,” tutupnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan