Berita Utama

Pendataan Rumah Kos di Sekitar UTM Ditolak Pemilik, Kenapa?

kawasan tempat kos di Desa Telang Jarwo dekat kampus UTM. Foto / Agus, Mata Bangkalan
kawasan tempat kos di Desa Telang Jarwo dekat kampus UTM. Foto / Agus, Mata Bangkalan
Tempat kos di Desa Telang Jarwo dekat kampus UTM.
Foto / Agus, Mata Bangkalan

MataMaduraNews.com – BANGKALAN - Tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupeten Bangkalan, Kecamatan Kamal dan perangkat Desa Telang melakukan pendataan rumah kos di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Kamis (13/04/2017).

Baca Juga: Tanamkan Cinta Batik Madura lewat Fashion Show di Kadin Fair 2017

Pendataan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor usaha rumah kos. Sayang, usaha tersebut mendapat tentangan dari sebagian pemilik kos dengan alasan pajak yang dikenakan terlau memberatkan.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Multazam mengatakan, pendataan tersebut sebagai upaya untuk lebih memaksimalkan sumbangan PAD Kabupaten Bangkalan. “Salah satu upaya yang kita lakukan pasti untuk potensi PAD,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com.

Pihaknya setiap tahun akan berupaya untuk melakukan pembaharuan data. Mumpung lagi ada kesempatan, maka pendataan itu dilakukan sekarang. “Ini kan juga program dari Bapenda, maka sudah tugas kita untuk melakukan pendataan itu, mungkin PAD dari rumah kos ini bisa lebih maksimal nanti” imbuhnya.

Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh tim saat melakukan pendataan. Salah satunya adalah sulitnya untuk bisa menemui pemilik kos. “Biasanya yang kita temui hanya anak kosnya saja untuk pemiliknya gak ada di situ,” tuturnya.

Ditambahkan, para pemilik rumah kos harus membayar 8 % dari setiap anak kos yang menempati. Jadi tidak menghitung banyaknya kamar, tapi menghitung jumlah penghuni kos. “Kalau menghitung per kamar bisa marah semua penghuni kos, itu pun dibatasi hanya untuk kos yang punya kamar di atas sepuluh,” pungkasnya.

Baca Juga: Dua PNS Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Bangakan Terjaring OTT, Kadis tidak Tahu

Semantara itu, salah satu pemilik rumah kos di Desa Telang Jarwo mengatakan, pajak sebesar 8 % yang dibebankan untuk tiap penghuni kos dianggap sangat memberatkan. Apalagi terkadang setiap kamar bisa diisi tiga orang. “Kalau sepuluh kamar saja kan bisa 30 orang mas yang dikenakan pajak ini sangat besar,” tuturnya.

Apalagi saat ini usaha rumah kos di daerahnya bisa dikatakan sudah mulai menurun akibat persaingan rumah kos yang sudah semakin banyak. “Kita ini semakin sulit cari anak kos, karena semakin banyak rumah kos yang ada, malah ditambah beban bayar pajak sebanyak 8 %,” imbuhnya.

Baca Juga: Belasan Desa di Bangkalan Belum Setor SPJ 2016

Oleh karena itu, ia berharap kepada pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan kajian terhadap kondisi rumah kos yang ada di sekitar UTM. Jangan sampai membebani masyarakat. “Tentu saja kami penolak mas, karena jika harus pajak bisa jadi kami terpaksa harus menaikkan harga,” pungkasnya.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan

Editor: Syahid

Exit mobile version