Berita UtamaNasional

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Mobil Listrik Dahlan Iskan oleh Kejagung Dianggap Prematur, Ini Alasannya

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02) pagi. (Foto/Surya/Fatkul Alamy)

MataMaduraNews.comJATIM-Penetapan tersangka Dahlan Iskan dalam kasus korupsi pengadaan 16 Mobil Listrik senilai Rp 32 miliar dianggap prematur oleh pengacaranya, Agus Dwi Warsono. Status Dahlan, panggilan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, ditetapkan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jum’at (03/02/2017) lalu.

“Jadi kaitan penetapan Pak Dahlan ini adalah prematur. Karena salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas nama terdakwa Dasep Ahmadi belum diterima. Kalau penetapan Pak Dahlan Iskan berkaitan dengan terdakwa Dasep Ahmadi, ya tentunya salinan putusan yang dipegang bukan petikan,” uangkap Agus Dwi Warsono kepada awak media, usia menghadiri pemeriksaan penyidik mewakili kliennya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (13/02/2017).

Sebagaimana dilansir banyak media, kata Agus, Jaksa Agung menyampaikan dasar penetapan tersangka Dahlan Iskan adalah petikan surat putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Dasep Ahmadi.  Padahal petikan itu menurut KUHAP hanya diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya.

“Jadi kalau konteksnya pelaksanaan putusan, maka yang menjadi pegangan dasar hukum bagi aparat kejaksaan adalah salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir ke Kejaksaan Tinggi Jatim, karena berada dalam kondisi sakit. Ia menilai petikan surat putusan tersebut tidak menjelaskan secara rinci terkait pertimbangan penetapan tersangka.

“Kalau petikan itu, kan cuma ringkasan tentang nama. Sedangkan tentang pertimbangan hukumnya kita kan tidak tahu,” pungkas Agus.

Proyek pengadaan 16 mobil listrik yang diduga merugikan negara berjumlah Rp 32 miliar pada tiga BUMN, terjadi ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013. Pada saat itu dia minta PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung KTT APEC (Konfrensi Tingkat Tinggi Kerja sama Ekonomi Asia Pasifik) yang dilaksanakan di Bali.

Reporter: Samsul, Mata Biro Jatim

Exit mobile version