Berita Utama

Perangkat Desa Harus Penuhi Kualifikasi, Jika Tidak?

Kepala Desa se-Kecamatan Labang sedang berkumpul. Foto / Istimewah
Kepala Desa se-Kecamatan Labang sedang berkumpul. Foto / Istimewah
Kepala Desa se-Kecamatan Labang sedang berkumpul.
Foto / Istimewah

MataMaduraNews.com – BANGKALAN - Banyaknya Perangkat Desa di Kabupaten Bangkalan yang belum memenuhi kualifikasi membuat Pemerintah Daerah harus bekerja ekstra. Pasalnya, tidak mudah untuk menerapkan aturan seperti perangkat desa yang harus berijazah minimal SMA. Tentu hal itu akan mempengaruhi terhadap proses Pemerintahan Desa.

Namun tidak demikian dengan desa-desa yang ada di Kecamatan Labang Bangkalan. Para Kepala Desa di Kecamatan Labang siap untuk menerapkan aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh semua Perangkat Desa. Hal itu disampaikan oleh Moh. Taufan, Kepala Desa Ba’engas yang juga mewakili seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Labang. Menurutnya, saat ini Kecamatan Labang sudah mengawali pembentukan Panitia Pemilihan Perangkat Desa dari 13 desa se-Kecamatan Labang. “Sudah berjalan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan dan UU No. 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,” ujarnya saat dihubungi MataMaduraNews.com, Senin (17/04/2017).

Dikatakannya, jika Perangkat Desa yang ada tidak memenuhi kualifikasi sesuai aturan, maka hal itu akan menghambat kinerja dari Pemerintah Desa itu sendiri. Misalnya akan menghambat penyusunan APBDes,DD dan ADD. “Semua desa itu harus mengikuti aturan yang ada jika ingin desanya maju,” imbuhnya.

Misalnya, semua Perangkat Desa harus berijazah minimal SMA, maka mau tidak mau semua  Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan harus mematuhi itu semua. Jangan sampai aturan tersebut menjadi halangan untuk membentuk Perangkat Desa sesuai ketentuan. “Yang jelas untuk Kecamatan Labang akan mengikuti petunjuk dan arahan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red),”. Imbuhnya.

Sementara itu, Pendamping Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bangkalan, M. Zainun Nasihin mengatakan, regulasi tentang Perangkat Desa sudah diatur di Permendagri No. 04 tahun 2016. Menurutnya, tidak ada alasan apa pun bagi desa yang ada di Bangkalan untuk tidak mematuhi aturan itu. “Sepertinya proses perekrutan Perangkat Desa sudah mulai berjalan di kecamatan-kecamatan yang ada di Bangkalan,” tuturnya.

Dikatakannya, semua pihak harus mematuhi pertauran yang ada, baik itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan atau pun Pemrintah Desa yang ada di bawah. Tujuannya hanya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di desa. “Ini kan demi pelayanan kepada masyarakat yang ada di bawah,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

Exit mobile version